Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bekasi, Jawa Barat mencabut izin usaha toko minuman keras yang meresahkan masyarakat di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan usai menerima laporan pengaduan dari warga sekitar.
"Masyarakat resah dengan keberadaan toko miras tersebut dan mendesak pemerintah daerah untuk menutup permanen," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Sabtu petang.
Ia menjelaskan pemerintah daerah melakukan pemantauan terhadap toko dimaksud setelah menerima laporan warga. Toko tersebut diketahui memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui perizinan daring 'Online Single Submission' atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Baca juga: Polres Bekasi musnahkan ribuan botol miras
Pihaknya kemudian melakukan evaluasi dan setelah menempuh prosedur panjang akhirnya ditemukan sejumlah pelanggaran yang mampu menguatkan penerbitan pembatalan izin berusaha.
"Penerbitan pembatalan izin dari Dinas Perdagangan selaku pemberi rekomendasi serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi selaku pemberi izin," katanya.
Dirinya menyebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban dan tidak memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Baca juga: 12.800 botol minuman keras hasil razia petugas dimusnahkan di Bekasi
Toko minuman eceran mengandung alkohol itu juga terbukti melanggar Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko.
Dani menyebutkan Kampung Tegal Gede ini dikenal sebagai lingkungan religius. Kegiatan keagamaan di wilayah itu berlangsung masif sehingga jenis usaha tersebut sangat bertentangan dengan kondisi lingkungan.
"Keberadaan toko ini juga tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah Kampung Tegal Gede yang religius sehingga kami hadir langsung menindak tegas dan memberikan surat izin pembatalan usaha," katanya.
Baca juga: 10.195 botol minuman keras dimusnahkan di Mapolres Metro Bekasi (video)
Dani juga memastikan akan mencabut izin usaha toko minuman keras lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Ada delapan titik lain, sama, akan kami tindak tegas juga dengan mencabut izin usahanya," kata dia.
Pemkab Bekasi cabut izin usaha toko minuman keras resahkan masyarakat
Minggu, 30 Juni 2024 6:46 WIB
Masyarakat resah dengan keberadaan toko miras tersebut dan mendesak pemerintah daerah untuk menutup permanen.