Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan koda internasional keselamatan kapal yang mengangkut personel industri atau International Code of Safety for Ships Carrying Industrial Personnel Code (IP Code).
“Ketentuan itu mulai berlaku 1 Juli 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP - DJPL 327 Tahun 2024,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Antoni mengungkapkan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan pentingnya pengaturan pemenuhan persyaratan keselamatan bagi kapal berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan dan pemindahan personel industri.
Baca juga: Kemenhub fasilitasi pemulangan 3 jenazah ABK kapal Indonesia
Khususnya, kata Antoni, untuk kegiatan industri lepas pantai, dan adopsi ketentuan internasional terkait standar keamanan untuk kapal yang membawa personel industri, sesuai dengan Resolusi IMO MSC.527(106) tentang IP Code.
"Dalam rangka pengaturan pemenuhan persyaratan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan yang aman dan pemindahan personel industri yang aman khususnya untuk keperluan kegiatan industri lepas pantai yang dilakukan di atas kapal lain dan/atau di fasilitas lepas pantai," ujarnya.
Keputusan ini juga, kata Antoni, didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional dan internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, Serta Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden yang mengesahkan berbagai protokol internasional terkait keselamatan di laut.
Baca juga: Kemenhub siagakan tiga kapal negara di Perairan Benoa Bali jelang KTT G20