Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menambah 20 persen kuota jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 daring sebagai upaya optimalisasi pelayanan pendidikan dasar bagi masyarakat.
"Tambahan kuota 20 persen untuk zonasi guna mengakomodasi warga sekitar dengan prioritas masyarakat tidak mampu," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.
Ia mengatakan kebijakan penambahan kuota PPDB daring untuk jalur zonasi dari 60 persen tahun 2023 menjadi 80 persen tahun 2024 juga dilakukan sebagai upaya antisipasi terjadi persoalan seperti pelaksanaan pada tahun lalu.
"Kita zonasi 80 persen karena memang banyak problem di sana. Zonasi untuk bisa menjamin warga berjarak paling dekat dengan sekolah yang diutamakan," katanya.
Dia berharap implementasi regulasi ini mampu menjadi solusi terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat yakni mendapatkan kesempatan pendidikan melalui fasilitasi pemerintah daerah.
Baca juga: SLBN Kabupaten Bekasi buka PPDB kuota kursi terbatas
"Semoga dengan pemberlakuan regulasi ini nanti proses penerimaan peserta didik tidak lagi menimbulkan persoalan maupun gejolak di masyarakat. PPDB berjalan dengan aman dan lancar serta mampu memenuhi hak masyarakat mendapatkan pendidikan layak," katanya.
Dia mempertimbangkan sebaran sekolah di setiap wilayah untuk mengoptimalkan penerimaan peserta didik dari jalur tersebut. Apabila jarak berdekatan antara satu sekolah negeri dan lain, maka dinilai kecil namun jika jauh, maka jarak lebih besar.
Pemkab Bekasi berupaya menetapkan aturan sesuai dengan rombongan belajar baik di jenjang SD maupun SMP. Perubahan kuota rombongan belajar yang tidak sesuai aturan akan mengakibatkan penurunan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi.
"Nah itu yang akan kita coba tegakkan, mudah-mudahan tidak ada intervensi yang mengganggu kondusivitas," ucapnya.
Baca juga: Disdik Kabupaten Bekasi gelar sosialisasi PPDB tahun ajaran 2023/2024
Dia menyebutkan selain kuota 80 persen untuk jalur zonasi, pemerintah daerah juga menyasar kuota 10 persen bagi keluarga miskin dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bukan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"DTKS lebih valid karena memang data warga miskin sudah terkunci oleh pemerintah pusat. Untuk warga miskin itu tandanya DTKS. Jadi tidak bisa pakai SKTM, karena di SKTM ini problemnya," ucap dia.
Sedangkan kuota lain akan diberikan kepada penyandang disabilitas sebesar dua persen, kemudian tiga persen untuk anak-anak tenaga pendidik yang pindah tugas, serta jalur prestasi akademik maupun nonakademik.
Dani menyatakan hal-hal lain menyangkut PPDB daring seperti aplikasi yang digunakan mengacu pada data pokok pendidikan atau Dapodik namun jika mendapati ada ketidakcocokan akan divalidasi langsung ke Disdukcapil untuk menghindari cara-cara tidak legal.
Baca juga: Antisipasi pungutan PPDB daring, Pemkab Bekasi libatkan "Saber Pungli"
"Namun, kalau Dapodik datanya ternyata kurang update, kita akan cek misalnya NIK tidak sesuai, maka kita mengacu pada data Disdukcapil. Misalnya perpindahan harus satu tahun, histori itu kita dapatkan di Disdukcapil," katanya.
Dani juga meminta masyarakat maupun media agar bisa membantu menyosialisasikan pelaksanaan PPDB daring ini supaya setiap tahapan pelaksanaan dapat berjalan sesuai aturan.
"Satu lagi, untuk masyarakat miskin yang terpaksa tidak bisa masuk sekolah negeri, kami sudah menyediakan beasiswa langsung dari Pemkab Bekasi," kata dia.