Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) meminta pemerintah untuk melakukan investigasi dan evaluasi komprehensif serta membuat terobosan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
Ketua Umum Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) Capt. Dwiyono Soeyono, M. Mar, dalam keterangannya Jumat menjelaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki empat matra, yaitu Darat, Udara, Kereta Api dan Laut.
Untuk mendidik dan mencetak kader-kadernya di empat matra ini, maka Menteri Perhubungan memberi mandat kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (Ka.BPSDMP) untuk mengepalai pendidikan tinggi di empat matra lingkungan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Kemenhub rancang perombakan kurikulum di 33 sekolah dinas buntut kematian siswa
Baca juga: Kemenhub rancang perombakan kurikulum di 33 sekolah dinas buntut kematian siswa
Pendidikan Tinggi matra laut diamanatkan kepada Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Dinas Perhubungan Laut (Kapusbang Diklat Laut) yang langsung membawahi Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jakarta.
"Merekalah yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam perumusan dan penyusunan serta pelaksanaan sistem pendidikan tinggi di matra laut, yaitu STIP," katanya.
STIP sebagaimana perguruan tinggi lainnya, memiliki Statuta sebagai peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan peraturan dan prosedur operasional organisasi perguruan tinggi sehari-hari.
"Dalam konteks ini Ketua STIP dan jajarannya harus taat pada Statuta yang telah ditetapkan menjadi Keputusan Menteri Perhubungan," kata Capt. Dwiyono Soeyono.
Baca juga: CAAIP kecam tindak kekerasan seorang taruna di STIP hingga meninggal dunia
Dwiyono menekankan bahwa Statuta STIP sebagai konsep yang akan dijadikan landasan kegiatan Pendidikan STIP, idealnya disusun dan dirumuskan oleh orang-orang yang paham dan linier berlatar belakang disiplin yang Terkait dan menguasai bidang ilmu tata kelola keselamatan dan keamanan pelayaran niaga (merchant maritime safety and security management) serta faham kebutuhan industri pelayaran niaga saat ini dan di masa mendatang.
"Sama saja, Statuta untuk akademi kepolisian seharusnya disusun oleh kalangan kepolisian yang paham dan ahli disiplin ilmu kepolisian, Statuta untuk sekolah kedokteran disusun dan dirumuskan oleh para dokter yang ahli dibidang medis," katanya.
"Apakah yang duduk sebagai sutradara dibelakang perumusan dan penyusunan Statuta STIP saat ini adalah orang-orang yang tepat, kompeten dan paham disiplin ilmu pelayaran serta ahli dalam membentuk kharakter calon perwira pelayaran," ungkap Dwiyono.
IKPPNI tidak punya kepentingan apa-apa, kecuali berniat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem Pendidikan tinggi di bawah Kementerian Perhubungan.
Dengan strategi yang tepat, the right person on the right place, pilih yang berkompeten untuk membuat kebijakan di internal STIP dan tahu apa itu sistem pendidikan tinggi pelayaran niaga.
"Akan lebih baik lagi jika person yang ditempatkan adalah orang dengan latar belakang sama di profesi ini. Karena dapat diduga, yang membuat Statuta untuk STIP bukan individu-individu profesi yang memiliki pemahaman tentang kebutuhan lapangan industri pelayaran”, tegas Dwiyono lagi.
Prihatin atas kembali jatuhnya korban jiwa di lingkungan STIP, terang Dwiyono, belum lama ini IKPPNI berinisiatif melakukan diskusi terbatas dengan beberapa taruna STIP yang masih aktif.
Informasi dari beberapa taruna STIP, ternyata mereka tidak tahu apa itu Statuta STIP. Para taruna ini tidak tahu aturan main di kampus berdasarkan statuta, tidak tahu hak dan kewajibannya, tidak tahu sanksi apa yang akan mereka tanggung jika melakukan bullying terhadap taruna lainnya. Ini patut disayangkan.
"Karena itu, dengan tegas kami katakan, baik korban maupun pelaku kekerasan ini adalah korban dari sistem pendidikan di STIP," tegas dia.