"Raperda ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Sukabumi untuk memastikan setiap orang mendapatkan hak untuk memperoleh jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil," kata Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji di Sukabumi, Senin.
Menurut, Kusmana kegiatan ini juga sekaligus menyosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Baca juga: Pemkot Sukabumi Usulkan 19 Raperda
Baca juga: Pemkot Sukabumi Usulkan 19 Raperda
Selain itu, uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait materi raperda sebelum dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.
Pembuatan raperda ini juga mendapat dorongan dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk segera diselesaikan. Maka dari itu, hasil dari uji publik berupa saran dan masukan akan menjadi bahan pertimbangan.
Lanjut dia, setelah raperda ini disahkan menjadi perda yang definitif maka Pemerintah Kota Sukabumi menyediakan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dengan rencana biaya setiap satu perkara sebesar Rp7,5 juta.
Baca juga: Pemkot Sukabumi Ajukan Raperda Ke DPRD
Baca juga: Pemkot Sukabumi Ajukan Raperda Ke DPRD
Anggaran ini akan diberikan kepada lembaga bantuan hukum terakreditasi yang telah menuntaskan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Setiap warga Kota Sukabumi yang berperkara dengan hukum akan diberi pendampingan bantuan hukum agar bisa mendapatkan hukum yang adil.