Lampung Selatan (ANTARA) - Polres Lampung Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian seorang remaja warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda yang menjadi korban penganiayaan akibat perang sarung pada Senin (18/3).
"Kami telah tetapkan dua peserta perang sarung yakni DAA (19) dan F (16) sebagai tersangka meninggalnya Levino Rafa Padila (14) warga Desa kecapi Kalianda saat perang sarung," kata Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Selasa.Ia menjelaskan penetapan dua orang tersangka tindak pidana kekerasan yang di Jalan umum Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda tersebut akibat perang sarung yang mengakibatkan meninggalnya Levino Rafa Padila.
Baca juga: Ikhtiar hentikan budaya perang sarung di Sukabumi
Ia mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian milik korban, dan pakaian milik pelaku DAA dan F, serta dua buah sarung milik tersangka, yang digunakan saat perang sarung.
Kapolres menjelaskan awal mula terjadinya perang sarung tersebut dari chating WhatsApp ajakan dari kelompok Desa Kecapi dengan kelompok Pematang. Akhirnya terjadilah pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung.
"Meski sempat dibubarkan warga, perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala," katanya.Baca juga: Puluhan pemuda dan anak- anak pelaku perang sarung di Kota Bogor ditangkap
Pelaku memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung, di dalamnya tidak ada apapun, serta menendang korban yang menewaskan Levino Rafa Padila.
"Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada," ujarnya.Dirinya menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang disangkakan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.