Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dua unit rumah di dua kampung di Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat rusak berat dan tidak bisa dihuni lagi akibat terkena dampak bencana pergerakan tanah yang terjadi sejak Sabtu (9/3).
"Meskipun tidak ada korban luka maupun korban jiwa, namun dua kepala keluarga dengan delapan jiwa harus mengungsi," kata Kapolsek Cisolok AKP Aguk Khusaeni di Sukabumi, Minggu.
Adapun dua rumah yang rusak akibat terdampak bencana pergerakan tanah itu masing-masing di Kampung Jambelaer, RT 02/03 dan di Kampung Cilengka RT 01/05, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok.
Baca juga: Bencana Longsor dan pergerakan tanah landa sejumlah wilayah di Sukabumi
Baca juga: Bencana pergerakan tanah rusak rumah di Kampung Cikontrang Sukabumi
Aguk mengatakan kondisi kedua rumah mayoritas rusak pada dinding dan lantai, sehingga sudah tidak lagi layak untuk ditempati. Pihaknya kemudian mengimbau kepada penghuninya untuk mengungsi sementara ke tempat yang lebih aman.
Bencana pergerakan tanah ini terjadi saat hujan deras turun hampir sepanjang hari, sehingga membuat tanah labil dan retak sepanjang puluhan meter melintasi dua kampung tersebut.
"Untuk penanganan bencana ini kami sudah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi, pemerintah desa dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Cisolok," tambahnya.
Baca juga: Bencana pergerakan tanah di Tanjungsari Sukabumi akibatkan lima rumah rusak
Aguk mengimbau warga yang tinggal di wilayah hukumnya agar selalu waspada terhadap bencana hydrometeorologi seperti banjir, pohon tumbang, pergerakan tanah, longsor dan lainnya.
Selain itu, masyarakat juga harus bisa membaca tanda-tanda alam dan jika berpotensi terjadi bencana agar segera mengungsi ke tempat yang lebih aman dan melapor kepada petugas keamanan maupun penanggulangan terdekat agar bisa segera ditangani.
Dua rumah di Pasirbaru Sukabumi rusak berat akibat bencana pergerakan tanah
Senin, 11 Maret 2024 6:06 WIB
Meskipun tidak ada korban luka maupun korban jiwa, namun dua kepala keluarga dengan delapan jiwa harus mengungsi.