Yogi menjelaskan, aksi salah satu petugas Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air yang melanggar aturan itu telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Baca juga: RDF Rorotan jadi upaya Jakarta tangani sampah di Ibu Kota
Baca juga: RDF dinilai upaya ramah lingkungan dan bernilai ekonomis
Yogi mengatakan, petugas itu telah diberikan sanksi membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada Pasal 130 poin B dituliskan setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman atau tempat umum didenda uang paksa paling banyak Rp500 ribu.
"Saat ini yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf atas hal tersebut," katanya.
Baca juga: KAI tertibkan puluhan bangunan liar dan sampah di jalur kereta kawasan Stasiun Pasar Senen
Tentunya, lanjut dia, hal tersebut akan menjadi pelajaran agar seluruh petugas lebih memperhatikan standar prosedur operasi (SOP) dalam menjalankan tugasnya sebagai Petugas UPS Badan Air.
Baca juga: KAI tertibkan puluhan bangunan liar dan sampah di jalur kereta kawasan Stasiun Pasar Senen
Tentunya, lanjut dia, hal tersebut akan menjadi pelajaran agar seluruh petugas lebih memperhatikan standar prosedur operasi (SOP) dalam menjalankan tugasnya sebagai Petugas UPS Badan Air.
Video petugas yang membuang sampah sembarangan ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan itu beredar di Instagram @jakartaselatan24jam.
Dalam video itu terlihat petugas DLH tengah menyapu dan mengumpulkan sampah, lalu membuang sampah ke aliran air, Senin (29/1) sekitar pukul 09.30 WIB.