Bogor (Antara Megapolitan) - Sebanyak 55 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melawan arus di Jalan Kebon Pedes, Kota Bogor, Jawa Barat, mendapat tindakan langsung atau tilang dari Kepolisian, Senin.
Pulihan pengendara motor tersebut terjadi operasi yang dilakukan tim khusus Satlantas Polresta Bogor, menyasar pengendara yang melawan arus lalu lintas dengan sengaja.
"Kebon Pedes ini salah satu titik krusial pelanggaran melawan arus yang sering dilakukan oleh warga," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Suyudi Ario Seto.
Suyudi memimpin langsung operasi gabungan tim penindakan pelanggar lalu lintas dan pada pelawan arus (contraflow) yang berjumlah 25 orang personel kepolisian. Penindakan dipusatkan di Jl Kebon Pedes arah terusan Cilebut Jl Sholeh Iskandar.
Sebelum dilaksanakan penegakan hukum, Suyudi mengimbau para sopir angkot untuk tidak berhenti di pertigaan dan pada pengguna kendaraan bermotor roda dua agar mentaati peraturan lalu lintas dan tidak melawan arus.
"Karena melawan arus lalu lintas dapat membahayakan keselamatan pribadi maupun orang lain," katanya.
Suyudi menyebutkan, kegiatan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas ini (contra flow)akan lebih digiatkan secara berkala dengan menggunakan metode "hunting system" sebagai jawaban dari apa yang diharapkan dan diinginkan warga masyarakat Kota Bogor agar arus lalu lintas lebih tertib, aman dan lancar.
Satlantas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menindak tegas setiap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas terutama yang melakukan pelanggaran melawan arus khususnya di jalan satu arah.
Suyudi mengatakan, ada beberapa titik yang sering dijadikan pengendara melanggar arus lalu lintas, seperti di Jl Surya Kencana, Jl Lawang Gitung, Kebon Pedes, dan Jl Ahmad Yani.
"Ini empat titik yang selalu krusial terjadinya pelanggaran lalu lintas yang akan kita tindak tegas secara terus menerus," kata Suyudi.
Ia menjelaskan, Polresta Bogor Kota telah membuat tim khusus (timsus) yang akan menindak tegas pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Timsus diberi nama Tim penindakan pelanggaran dan pengurai kemacetan.
Menurutnya, Timsus ini bertugas melakukan penindakan pelanggaran dan mengurai kemacetan dengan sasaran, kendaraan yang parkir sembarangan tempat terutama di zona dilarang berhenti dan di larang parkir, kendaraan yang parkir sembarangan ditinggal pengemudinya, angkot ngetem sembarang, tidak melengkapi surat-surat dan kendaraan yang melakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas.
"Kami konsisten dengan timsus ini, kita upayakan penegakan hukum, karena polisi selama ini sudah cukup melakukan sosialisasi, sudah cukup memberikan penyampaian kamtibmas baik melalui program-program kerja saya, maupun yang diimplementasikan oleh Kasat Lantas, sekarang ini sudah saatnya kita melakukan penegakan hukum yang serius," kata Suyudi.
Menurut Suyudi, sikap tegas ini dilakukan jajarannya untuk mendisiplinkan masyarakat agar tertib berlalu lintas. Karena banyak pelanggaran dilakukan, yang menyebabkan kesemberawutan arus lalu lintas.
Selain itu, pelanggaran lalu lintas berpotensi terjadinya kecelakaan, karena setiap kecelakaan diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara.
"Tujuan kita ingin mengajak masyarakat disiplip. Jangan patuh hanya ketika ada polisi, tetapi harus ditanamkan dari diri sendiri," kata Suyudi.
Sehari 55 Pengendara Melawan Arus Dikenai Tilang
Selasa, 28 Februari 2017 7:25 WIB
Kebon Pedes ini salah satu titik krusial pelanggaran melawan arus yang sering dilakukan oleh warga.