Depok (ANTARA) - DPRD Kota Depok menyetujui rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dalam sidang rapat paripurna.
"Raperda perizinan dan non perizinan telah disetujui dan dibahas oleh pansus 6 DPRD Depok," kata Ketua DPRD Depok T M Yusufsyah Putra di Depok, Minggu.
T M Yusufsyah Putra mengatakan pembahasan raperda ini ditandai dengan persetujuan sebagai cerminan hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah kota.
"Cerminan kerjasama pemerintah kota dan DPRD dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas," ungkap T M Yusufsyah Putra.
Baca juga: Wali Kota Depok optimistis disahkannya Perda Investasi tingkatkan perekonomian
Sementara itu Wali Kota Depok Mohammad Idris menuturkan proses pembahasan bersama Pansus 6 DPRD Kota Depokbtelah dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Mohammad Idris menyebutkan terdapat poin penting dalam Raperda tersebut serta disepakati dalam pemberian pelayanan dilaksanakan seperti pelayanan perizinan berusaha oleh dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Pelayanan perizinan berusaha di Kota Depok menggunakan sistem yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko," kata Idris.
Baca juga: Anggota DPRD Depok dukung bantuan permodalan perkuat pelaku UMKM
Idris melanjutkan pelayanan perizinan berusaha di Kota Depok dilengkapi dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas dalam mendapatkan jasa pelayanan perizinan berusaha.
"Pemerintah kota dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Mohammad Idris.
Idris mengatakan raperda telah mendapat pembinaan melalui fasilitasi oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Baca juga: DPRD Depok fokus pengawasan penggunaan APBD 2024 untuk penguatan ekonomi
Sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 10276/HK.02.01/Hukham Hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.
"Dengan ini bahwa Wali Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.
"Kami harap raperda segera dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Depok," ujarnya.
Raperda perizinan dan non perizinan di Depok disetujui
Minggu, 7 Januari 2024 15:15 WIB
Raperda perizinan dan non perizinan telah disetujui dan dibahas oleh pansus 6 DPRD Depok.