Bogor (ANTARA) - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024 DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023) telah disetujui pada rapat paripuna di Kota Bogor.
Persetujuan itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Ketua DPRD, Atang Trisnanto bersama jajaran pimpinan DPRD lainnya pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor.
Ada 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas oleh DPRD Kota Bogor pada 2024.
Secara rinci, dari 13 Raperda yang disetujui untuk dibahas pada 2024 nanti terdiri atas empat Raperda Inisiatif DPRD dan sembilan Raperda usulan dari perangkat daerah.
Satu dari Raperda usulan perangkat daerah adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Setiap tahun, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah agenda rutin yang dibahas melalui sidang di DPRD Kota Bogor.
Pada tahun 2022 lalu, Raperda dimaksud kemudian disahkan menjadi Perda Nomor 7, Lembaran Daerah (LD )2022/Nomor 6, yang ditetapkan dan ditandatangani di Bogor pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Perda tersebut resmi diundangkan di Bogor pada tanggal 11 Agustus 2022, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati.
Baca juga: Menyiapkan Raperda Dana Cadangan Porprov Jabar XV dan Peparda VII 2026 di Kota Bogor
Subtansi
Bila merujuk Perda Nomor 7, Lembaran Daerah (LD )2022/Nomor 6 tersebut -- yang sebelumnya adalah Raperda yang dibahas bersama Pemkot dan DPRD Kota Bogor -- apa saja substansi yang ada di dalamnya.
Beberapa gambaran substansinya, dengan rujukan Perda tahun 2022 itu di antaranya adalah berupa laporan keuangan terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Laporan Operasional
d. Laporan Perubahan Ekuitas
e. Neraca
f. Laporan Arus Kas
g. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran dimaksud terdiri atas:
a. Pendapatan
b. Belanja dan Transfer terkait Surplus/Defisit
c. Pembiayaan:
Penerimaan Daerah: Pengeluaran Daerah
Laporan Keuangan dimaksud memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Baca juga: Menelisik Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Kota Bogor
Realisasi
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto pada rapat paripurna di DPRD Kota Bogor, Senin (12/6) 2023 telah menyampaikan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (PP-APBD) tahun anggaran 2022.
Dalam laporan di depan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor, Wali Kota menjelaskan realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 mencapai sebesar Rp2,78 triliun atau 98,69 persen dari pagu anggaran sebesar Rp2,82 triliun.
Bila dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya (2021) yang sebesar Rp2,64 triliun, maka terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp142,32 miliar atau 5,38 persen.
Sedangkan untuk Realisasi Belanja Daerah pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp2,98 triliun atau 93,77 persen dari anggaran sebesar Rp3,18 triliun.
Kondisi ini mengalami kenaikan sebesar Rp348,62 miliar atau mencapai 13,22 persen apabila dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp2,63 triliun.
Capaian realisasi belanja Kota Bogor ini juga lebih tinggi dari capaian realisasi belanja nasional yang berada pada angka 88,20 persen.
Sedangkan untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 sesuai hasil audit adalah sebesar Rp161 milar.
Kondisi ini mengalami penurunan sebesar Rp204 miliar atau 55,79 persen bila dibandingkan dengan SILPA (sesuai hasil audit) tahun sebelumnya sebesar Rp365 miliar.
SILPA tersebut terdiri atas sisa dana yang peruntukannya sudah ditentukan oleh ketentuan aturan seperti Sisa Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) APBN, Sisa Dana Transfer, SiLPA BLUD, dan efisiensi belanja daerah.
Atas laporan PP-APBD 2022 itu, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Jatirin menyampaikan PP-APBD 2022 ini harus mencerminkan transparansi dan akuntabilitas serta didasarkan pada bahan-bahan material yang secara substansi dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Baca juga: Mengulas Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Bogor
Ia menyampaikan kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD tentunya perlu berkesinambungan secara optimal dalam hubungan kemitraan yang saling asah dan saling isi dengan menjungjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing-masing antara pemda dan DPRD.
Diungkapkan terdapat sejumlah catatan pandangan umum fraksi terhadap PP-APBD 2022 ini, di antaranya adalah bentuk apresiasi DPRD Kota Bogor terhadap realisasi anggaran.
Namun, DPRD Kota Bogor menilai Pemkot Bogor agar dapat lebih optimal dalam usaha-usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sisi pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan aset daerah, pengelolaan BUMD, serta usaha-usaha lainnya yang dilaksanakan oleh Pemkota Bogor.
Terkait Belanja Daerah, fraksi-fraksi berpandangan sebaiknya Pemkota Bogor tetap berupaya meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah sehingga optimalisasi penerapan anggaran dapat terwujud, yang pada muaranya akan dapat memperkecil besaran SILPA pada tahun berjalan.
Selain itu, ada catatan agar Belanja Daerah tidak terlalu didominasi oleh Belanja Pegawai sehingga alokasi anggaran belum optimal untuk program-program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menegaskan dengan sudah disampaikannya laporan PP-APBD 2022 DPRD akan mengevaluasi tingkat kinerja masing-masing dinas dan OPD lainnya.
Dari referensi di tahun 2022 itu, agaknya kondisi yang sama juga akan menjadi gambaran pada pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
foto;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jabar, menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor tahun anggaran 2024, Kamis (30/11/2023). FOTO: kotabogor.go.id.
DPRD Kota Bogor, Propemperda, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, APBD kota bogor, kota bogor
Gambaran Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Kota Bogor
Oleh Andy Jauhari Selasa, 19 Desember 2023 21:06 WIB