Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Iwan Setiawan menyebutkan Jalan M Toha di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang kondisinya rusak, bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Kan kita juga tahu bahwa jalannya saja bukan kewenangan kabupaten, kami tidak mungkin merevitalisasi melalui APBD untuk jalan, nanti (jadi) temuan (BPK) lagi," ujar Iwan Setiawan, di Cibinong, Bogor, Kamis.
Jalan tersebut kondisinya rusak lantaran banyak dilintasi truk atau angkutan khusus tambang yang kerap kali dikeluhkan masyarakat setempat. Terlebih, aturan jam operasional angkutan khusus tambang sering tak diindahkan para transporter.
Baca juga: Jalur alternatif Puncak via Desa Cipayung Datar Bogor rusak parah
Baca juga: Plt Bupati ungkap bahwa 20 persen jalanan di Bogor dalam kondisi rusak
Menanggapi hal itu, Iwan mengaku siap merapatkan barisan dengan lintas institusi, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Tangerang, hingga masyarakat setempat.
"Saya bukannya nyerah, semaksimal mungkin saya lakukan. Jangan dituntut untuk saya sempurna," kata Iwan.
Ia belakangan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang. Perbup tersebut menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB-05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.
Melalui perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Wali Kota Bogor instruksikan perbaikan jalan berlubang disegerakan
Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan perubahan jam operasional dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.
"Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam)," kata Iwan.
Menurut Iwan, selama ini terdapat perbedaan waktu yang terlalu jauh mengenai jam operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan.
Bupati Bogor sebut jalan rusak Jalan M Toha di Parungpanjang bukan wewenang pemkab
Jumat, 15 Desember 2023 6:28 WIB
Kan kita juga tahu bahwa jalannya saja bukan kewenangan kabupaten, kami tidak mungkin merevitalisasi melalui APBD untuk jalan, nanti (jadi) temuan (BPK) lagi.