Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat membentuk tim pengawas pegawai sebagai upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024 di daerah itu.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang Kamis mengatakan, pembentukan Tim Pengawas Netralitas Pegawai ASN tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK/02/12/2023 sebagai komitmen sekaligus penegasan pemerintah daerah terhadap sikap netralitas pegawai demi mewujudkan pemilu aman, damai, dan kondusif.
"Pembentukan Tim Pengawas Netralitas ASN ini merupakan inisiatif serta inovasi yang kami lakukan untuk menegaskan sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul di publik pada Pemilu 2024," katanya.
Dani selaku pembina aparatur kepegawaian telah membentuk badan struktur tim pengawas tersebut dengan komposisi Sekretaris Daerah sebagai pengarah serta Asisten Administrasi Umum selaku ketua tim.
Baca juga: ASN Bekasi dilarang buat kebijakan yang untungkan peserta Pemilu 2024 demi jaga netralitas
Baca juga: Bawaslu Bekasi sosialisasi pengawasan netralitas aparatur pada Pemilu 2024
Posisi wakil ketua tim diberikan kepada Inspektur Daerah, sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjabat sekretaris tim dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah sebagai anggota.
Ia menjelaskan, Tim Pengawas Netralitas ASN ini akan berfungsi melakukan pengawasan apabila muncul indikasi awal ketidaknetralan ASN untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
"Pengawas sesungguhnya ada di Bawaslu tetapi secara internal kita membutuhkan unit yang secara dini akan mendeteksi, memperbaiki, dan menjadi panduan untuk menyikapi terjadinya dugaan pelanggaran netralitas," katanya.
Baca juga: KPU Bekasi minta ASN dan kades aktif daftar caleg harus mengundurkan diri
Dirinya juga mengimbau segenap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam penggunaan media sosial milik pribadi untuk menjaga netralitas dan kondusivitas dalam masa kampanye saat ini.
"Seperti yang disampaikan KPU dan Bawaslu, sebagian besar indikasi ketidaknetralan itu dari aktivitas kita di media sosial baik saat posting, komentar, like, maupun
share. Ini yang harus jadi perhatian seluruh ASN," katanya.