Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan dua rumah sakit swasta daerah ini tidak mau bekerjasama menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada pasiennya, dikarenakan keuntungan menurun.
"Dalam masalah ini masih diupayakan agar seluruh rumah sakit baik umum maupun swasta melakukan kerja sama dengan BPJS," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr Nining Herawati, di Kabupaten Bekasi, Minggu.
Menurut dia, dua rumah sakit itu adalah RS Dokter Adam Thalib, dan RS Mitra Keluarga Cikarang.
Namun menurut dia lagi, hingga saat ini masih dilakukan komunikasi dengan pihak kedua RS itu, agar mau bekerjasama dengan BPJS.
Secara regulasi aturan pemerintahan memang tidak dipungkiri bahwa rumah sakit umum dan swasta harus ikut serta bekerjasama dengan BPJS, katanya pula.
"Dikarenakan dalam aturan hanya mengatakan setiap rumah sakit mengupayakan untuk melakukan kerja sama kepada penyelenggara kesehatan," kata dia.
Menurutnya, hal itu hanya masalah cara memahami penjelasan mengenai keuntungan yang diperoleh rumah sakit bila melakukan kerja sama dengan BPJS.
Ia menambahkan, Dinkes setempat juga tidak bisa memaksakan agar rumah sakit tersebut bisa bekerjasama dengan BPJS, mengingat dalam aturan rumah sakit hanya tertulis bahwa rumah sakit dapat bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Kesehatan.
Karena itu, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi tegas berupa teguran atau pun sanksi administratif.
"Setiap penyuluhan, kami katakan kepada rumah sakit harus membantu, mengingat anda berdiri di sini di Kabupaten Bekasi harus bantu juga warga sini. Hal itu setiap rapat selalu kami ingatkan," katanya lagi.
Menurut Nining, berbagai upaya akan terus dilakukan agar dua rumah sakit itu bersesia melakukan kerja sama dengan BPJS.
"Selain mendirikan rumah sakit di daerah ini, RS juga memiliki peranan dalam membantu masyarakat yang sakit dan melayani peserta BPJS untuk ditangani di RS tersebut," kata dia.
Karena itu, pihaknya hingga saat ini masih dalam upaya memberikan pemahaman bekerjasama dengan BPJS dengan ketentuan-ketentuan yang dirasakan lebih menguntungkan bagi rumah sakit dimaksud.
Dua RS Bekasi Belum Bekerjasama BPJS
Minggu, 5 Februari 2017 15:03 WIB
Dikarenakan dalam aturan hanya mengatakan setiap rumah sakit mengupayakan untuk melakukan kerja sama kepada penyelenggara kesehatan.