Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, mengingatkan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 segera membuat rekening khusus dana kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, saat dihubungi di Karawang, Jumat, mengatakan, pembuatan rekening khusus dana kampanye itu paling lambat satu hari menjelang masa kampanye atau pada Jumat, 27 November 2023.Ia menyampaikan, pembuatan rekening khusus dana kampanye itu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Baca juga: Kapolda Jabar cek gudang logistik KPU Karawang
Rekening khusus dana kampanye itu dibuat oleh masing-masing partai yang di antara tujuannya ialah untuk menampung dana yang masuk. Dana tersebut nantinya digunakan untuk kebutuhan kampanye partai.
Artinya, rekening khusus itu berfungsi untuk menampung dana kampanye, termasuk sumbangan dari perseorangan, kelompok, korporasi dan lain-lain.
Namun, hingga kini atau beberapa hari menjelang masa kampanye, dari 18 partai peserta pemilu, baru dua parpol yang melaporkan telah membuat rekening khusus dana kampanye.
Baca juga: Mewujudkan Pemilu 2024 damai dan berkualitas di Karawang
“Sampai saat ini, baru PKB dan PDIP yang telah melaporkan pembuatan rekening khusus dana kampanye," katanya.
Atas hal itu, ia mengingatkan agar parpol lainnya segera membuka rekening khusus dana kampanye, dan pihaknya menunggu laporan partai terkait hal tersebut hingga 27 November 2023.
Pihak parpol wajib melaporkan rekening khusus dana kampanye, karena nantinya rekening itu akan dimasukkan ke aplikasi KPU, Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
Baca juga: KPU Karawang targetkan partisipasi pemilih capai 85 persen pada Pemilu 2024
“Di aplikasi itu, semua masuk pemantauannya, mulai dari tim kampanye siapa, pendanaan seperti apa dan ari mana sumber dananya," kata dia.
Termasuk sisa saldo dana kampanye juga harus diinput ke aplikasi itu. Sebab nantinya dana kampanye itu akan dilakukan audit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU.