Kota Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Bima Arya mengibaratkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan umum (pemilu) 2024 berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah ke dalam dua analogi.
Bima Arya sebagai politisi yang juga dekat dengan tokoh-tokoh muda, saat diwawancarai usai menjadi pemimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di lapangan GOR Pajajaran, Bogor, Selasa, mengatakan pertama, putusan MK soal batas usia dan pengalaman kepala daerah sebagai capres dan cawapres ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional.
"Putusan MK ini kan ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional. Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tapi bisa 'nyapres' atau cawapres begitu," kata Bima.Baca juga: Asep Wahyuwijaya: Putusan MK cerminkan kemenangan rakyat Indonesia
Tetapi ibarat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB), lanjut Bima, putusan MK itu seperti jalur prestasi bagi siswa-siswa tertentu, kalau punya prestasi tertentu bisa diterima masuk sekolah tertentu.
"Ini pun begitu, kepala daerah yang dianggap pengalaman dan mungkin dianggap berprestasi bisa 'nyapres'. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi? Itu pertanyaannya," ujar Bima.Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan mahkamah terkait uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.Baca juga: Presiden Jokowi: Menkopolhukam msih kaji dan telaah terkait putusan MK soal pimpinan KPK
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.Di sisi lain, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.
Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.Atas putusan MK itu, Bima pun menuturkan, soal peluang Gibran sebagai kepala daerah dan politisi muda menjadi cawapres Prabowo Subianto atas putusan MK akan tergantung dari kesepakatan pimpinan-pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Baca juga: Pakar: Prabowo-Ganjar tunggu hasil "JR" untuk tetapkan cawapres
Presiden Joko Widodo sedang menghadiri Indonesia-China Business Forum di Beijing, China dari Senin (16/10).
"Sekarang pun setahu saya (Zukkifli Hasan) masih di luar negeri bersama Pak Jokowi ya, jadi saya belum tahu kapan itu dibicarakan pimpinan partai. Tapi saya kira itu akan dibicarakan di pimpinan partai koalisi," kata dia.Namun demikian, kata Bima, hingga saat ini, PAN masih menyodorkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Ya posisi PAN masih seperti itu. Iya (Erick)," ucapnya.