Bekasi (Antara Megapolitan) - Sebanyak 39 oknum anggota Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, terlibat pelanggaran disiplin dan kode etik sepanjang 2015 hingga 2016.
"Pada 2015 jumlah oknum anggota yang menjalani sidang kode etik dan disiplin mencapai 15 orang. Jumlah itu meningkat pada 2016 mencapai 24 orang," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana, di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, oknum polisi itu berasal dari sejumlah satuan kerja yang kasusnya dilimpahkan kepada Seksi Propam Polrestro Bekasi Kota untuk diproses penjatuhan sanksi.
Sanksinya ada yang berupa teguran lisan, teguran surat hingga pencopotan jabatan.
"Untuk anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba kita berikan sanksi rehabilitasi sebelumnya pemecatan," katanya.
Umar menambahkan, selain penjatuhan sanksi displin dan kode etik, pihaknya juga memberikan penghargaan terhadap sejumlah angota kepolisian yang dinilai berprestasi dalam pelayanan publik.
"Memang jumlah penerima penghargaan pada 2016 jumlahnya menurun dari 51 anggota pada 2015, menjadi empat orang sepanjang 2016," katanya.
Salah satu anggota kepolisian yang dianggap berprestasi adalah petugas Babinkamtibmas Polsek Pondokgede Polres Metro Bekasi Kota Aiptu Aris Rahman yang melumpuhkan perampok bersenjata api pada Oktober 2016.
"Penghargaan itu datang dari Kapolda Metro Jaya dan Kapolri atas prestasinya serta keberaniannya menggagalkan perampokan bersenjata api," katanya.
waduh, 39 Oknum Anggota Polrestro Bekasi Langgar Aturan
Sabtu, 31 Desember 2016 6:57 WIB
Untuk anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba kita berikan sanksi rehabilitasi sebelumnya pemecatan.