Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sepakat menolak izin pertambangan pabrik semen PT Mas Putih Belitung di wilayah Karawang selatan.
"Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana secara tegas tidak setuju pertambangan di kawasan karst pangkalan (Karawang selatan). Jadi kami akan berupaya menolak pertambangan untuk pabrik semen itu," kata Wakil Bupati setempat Ahmad Zamakhsyari, di Karawang, Jumat.
Terkait dengan adanya permohonan izin lingkungan dari PT Mas Putih Belitung ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang, itu akan diupayakan ditolak oleh pemkab.
Meski demikian, ia menyatakan kalau sebenarnya Pemkab Karawang tidak bisa menolak permohonan izin pertambangan pabrik semen Mas Putih Belitung di wilayah Pangkalan, Karawang selatan.
Kecuali jika ada penolakan dari masyarakat tentang pertambangan tersebut, maka Pemkab Karawang bisa melakukan penolakan izin pertambangan.
"Saat ini masyarakat dari berbagai kalangan sudah jelas menolak izin pertambangan di Pangkalan. Jadi itu akan menjadi dasar pemkab untuk menolak izin pertambangan," kata dia.
Sementara itu, sejak beberapa hari terakhir hingga Jumat ini, masyarakat dari berbagai kalangan menggelar unjuk rasa penolakan izin pertambangan di wilayah Karawang selatan.
Pada Jumat, masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Melawan Tambang mendesak Pemkab Karawang menolak izin pertambangan pabrik semen tersebut.
Berbagai kalangan masyarakat dan aktivis di Karawang menolak kegiatan pertambangan, karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan serta mengancam terjadinya bencana lebih besar di daerah tersebut.
Seorang aktivis di Karawang, Nace Permana, mengatakan, bencana hebat berpotensi terjadi di Karawang jika di wilayah Karawang selatan menjadi lokasi pertambangan.
"Lagi pula, daerah sekitar Kecamatan Pangkalan yang masuk wilayah Karawang selatan masuk kawasan karst yang harus dilindungi dan dijaga keberadannya," kata dia.
Kawasan karst di wilayah Karawang selatan itu sendiri berlokasi di Kecamatan Pangkalan. Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral telah menetapkan kawasan karst kelas satu itu sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Lewat keputusan Menteri ESDM Nomor 3606 k/40/MEM/2015, kawasan seluas 375,60 hektare itu tergolong kawasan lindung geologi.
Tapi kini, pabrik semen PT Mas Putih Belitung sudah memiliki Uji Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL) untuk menambang kapur di dua lokasi kawasan karst.
Dua kawasan itu ialah di blok A Karst Pangkalan dengan luas 46,4 hektare serta di Blok B dengan luas 47 hektare.
Dalam salinan surat UKL/UPL yang berhasil dihimpun, ternyata dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang. Dua dokumen itu ditandatangani oleh Kepala BPLH Karawang Setya Dharma, 27 Mei 2016.
Dua dokumen surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, Kementerian ESDM, dan sejumlah badan di tingkat Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang.
Sesuai dengan penelusuran di lapangan, 13 hari setelah keluar UKL/UPL, PT Mas Putih Belitung memperoleh izin eksplorasi di kawasan Karst Pangkalan.
Pada 9 Juni 2016, terbit surat dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat, ditandatangani Dadang Mohamad, selaku Kepala BPMPT Provinsi Jawa Barat Surat itu ditembuskan kepada sejumlah pihak, diantaranya Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang.
Dalam surat itu, pabrik semen PT Mas Putih Belitung wajib menambang dan menjual komoditi tambang yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, membayar iuran produksi dan menyampaikan laporan hasil penjualan atau pemanfaatan komoditas tambang yang tergali kepada Kepala Dinas Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat.
Melalui surat itu, PT Mas Putih Belitung mendapat izin eksplorasi di 10 titik di Karst Pangkalan. Selama satu tahun, PT Mas Putih Belitung diperbolehkan mengangkut sebanyak 562.500 ton batu gamping untuk industri semen.
Dalam surat itu juga disebutkan, PT Mas Putih Belitung akan menjual ratusan ribu ton batu kapur ke Kabupaten Bekasi.
Pemkab Karawang Sepakat Tolak Pertambangan Pabrik Semen
Jumat, 9 Desember 2016 23:21 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana secara tegas tidak setuju pertambangan di kawasan karst pangkalan (Karawang selatan).