Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan kegiatan penambangan batu kapur di wilayah Karawang selatan, karena tidak memiliki perizinan yang telah ditentukan.
"Bagi kami yang penting izinnya diselesaikan. Jika tidak, maka bisa ditutup," kata Kabid Penataan Peraturan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang di kawasan Karst Pangkalan, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengecek ke lokasi, yakni di sekitar kawasan Karst Pangkalan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.
Di lapangan diketahui kalau kegiatan pertambangan itu sudah berlangsung sejak sepuluh hari terakhir. Atas hal itu, ia menyatakan agar kegiatan pertambangan tersebut harus dihentikan.
Kegiatan pertambangan batu kapur itu sendiri dilakukan atas perintah Rahmat Syahmakmur. Tujuannya untuk membuat kandang ayam besar di kawasan Karst Pangkalan.
"Tapi kegiatan tambang itu tidak sesuai prosedur. Belum ada izin tambangnya," katanya.
Atas hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang menghentikan kegiatan tambang itu, sampai izinnya keluar.
Kegiatan penambangan tanpa izin di Karawang akan dihentikan
Rabu, 14 Agustus 2019 8:59 WIB
Bagi kami yang penting izinnya diselesaikan. Jika tidak, maka bisa ditutup.