"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap seorang gurandil yang juga pemodal berinisial AS (54) warga Kampung Mekarasih, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi pada Selasa, (9/8)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis, (10/9).
Menurut Maruly, penangkapan tersangka ini berawal laporan dari masyarakat yang melihat kembali kegiatan penambangan emas yang ditutup beberapa bulan lalu tepatnya di Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap lima gurandil di kawasan hutan
Dari hasil pengembangan, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menangkap enam orang terduga gurandil pada Selasa, (9/8).
Dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang tersebut dan berlanjut kepada gelar perkara, akhirnya satu dari enam orang itu ditetapkan menjadi tersangka yakni AS.
Hasil penyidikan ternyata tersangka tidak hanya sebatas menjadi gurandil tetapi juga pemodal untuk melakukan penambangan emas ilegal di lahan yang masuk dalam kawasan izin usaha penambangan (IUP) PT Wilton Wahana Indonesia.
Adapun barang bukti yang disita berupa dua unit sepeda motor, empat karung bongkahan tambang, satu unit genset, satu unit palu pahat, selembar kuitansi dan kartu tanda anggota koperasi.
Baca juga: Polres Sukabumi menutup belasan tambang emas ilegal di Simpenan
"Hingga kini kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektualnya," tambahnya.
Maruly mengatakan untuk mengungkap kasus penambangan emas ilegal di wilayah hukumnya, Polres Sukabumi mendapatkan bantuan dari Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jabar.
Saat ini, katanya ada modus operandi baru untuk melakukan penambangan secara ilegal. Di mana, untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut ada yang mengkoordinir, di mana siapapun bisa melakukan penambangan asalkan membayar sejumlah uang kepada kelompok tertentu.
Sehingga, aktivitas tambang ilegal ini sudah terkoordinir oleh kelompok tersebut yang saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Baca juga: Dua Gurandil Tewas Tertimbun Longsor Saat Menambang
Adapun AS dijerat dengan Undang-Undang (UU) berlapis yakni Pasal 89 ayat 1 UURI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun ancaman hukuman penjara pada pasal pertama paling lama 15 tahun dan denda Rp10 miliar dan pada pasal kedua yang dijeratkan kepada tersangka paling lama kurungan penjara selama lima tahun denda Rp100 miliar.