Bogor, 17/8 (ANTARA) - Sebanyak 452 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bogor (Paledang), Jawa Barat, memperoleh remisi umum 17 Agustus yang 29 diantaranya dinyatakan langsung bebas.
"Mereka yang langsung bebas ada 29 orang dan diperbolehkan meninggalkan lapas setelah shalat Jumat," kata Kepala Lapas Paledang Bogor, Kunto Wiryanto, Jumat.
Kunto mengatakan, jumlah narapidana Lapas Paledang yang memperoleh remisi sebanyak 452 atau 52,31 dari jumlah narapidana yang ada di Lapas.
Dari 452 orang yang memperoleh remisi terdiri dari remisi umum I (RU I) sebanyak 422 orang, remisi umum II (RU II) 30 orang, bebas langsung sebanyak 29 orang dan satu orang tidak bebas karena belum membayar denda.
"Sebenarnya ada 30 orang yang dapat remisi bebas langsung. Tapi satu orang napi tertunda bebasnya karena belum bayar denda," katanya.
Kunto menyebutkan, jumlah narapina yang mendapatkan remisi berdasarkan tinda pidana narkoba RU I sebanyak 42 orang, dan tindak pidana lain RU I sebanyak 398 orang serta RU II 30 orang.
Warga binaan (narapidana) di Lapas Paledang saat ini sebanyak 1.237 orang sementara kapasitas lapas sebanyak 634 orang.
Dari 1.237 warga binaan terdiri dari 373 tahanan, dan 864 orang narapidana.
"Kondisi lapas saat ini over kapasitas sebanyak 603 orang atau 48,67 persen," katanya.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Rincian pengurangan masa pidana mulai dari 8 bulan, 6 bulan 20 hari, 6 bulan, 5 bulan, 4 bulan, 3 bulan, 2 bulan dan 1 bulan.
Terkait pemberian remisi untuk terhukum tindak pidana yang termasuk dalam PP nomor 28 tahun 2006 yakni korupsi, narkotika, perdagangan manusia, pembalakan, pencucian uang dan kejahatan HAM, Kunto menyebutkan telah mengusulkan sebanyak 147 orang.
"Kami sudah mengusulkan 147 orang saat ini sedang menunggu proses persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," katanya.
Kunto menambahkan, untuk remisi Idul Fitri, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan dan dalam waktu dekat akan segera di kirimkan ke Menkumham untuk disetujui.
Pemberian remisi disaksikan oleh Wali Kota Bogor Diani Budiarto, didampingi unsur Muspika, Ketua DPRD Mufti Foaqi, Kejari Ahmad Ghazali Hadari, Kepala Pengadilan Negeri Bambang dan unsur Polri dan TNI.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Bogor memberikan uang "kadeudeuh" (kasih) kepada 29 narapidana yang mendapat remisi bebas langsung.
"Jaga perilaku diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Mulailah menata hidup untuk masa depan yang lebih baik," pesan Wali Kota kepada para napi.
Ronal (30) narapidana Lapas Paledang mendapat remisi 8 bulan mengaku bersyukur atas pemotongan masa tahanannya.
Pemuda ini dijerat hukuman 20 penjara untuk kasus pembunuhan. Ia sudah ditahan sejak 2005.
"Saya bersyukur dapat pengurangan masa kurungan. Selama di lapas saya mendapat banyak pelajaran hidup," katanya.
Meski tidak bisa langsung bebas, Ronal mengaku ikhlas menjalani masa kurungan atas perbuatannya yang telah membunuh pacarnya.
Laily R
29 Napi Lapas Paledang Langsung Bebas
Jumat, 17 Agustus 2012 19:25 WIB
29 Napi Lapas Paledang Langsung Bebas
29-napi-lapas-paledang-langsung-bebas
