Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan aturan baru dalam kampanye pemilihan kepada daerah (Pildaka) serentak.
"Larangan itu dikhususkan untuk pasangan calon kepala daerah beserta wakilnya," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik di Kabupaten Bekasi, Sabtu.
Menurut dia pelarangan itu diantaranya pasangan calon kepala daerah dan wakil dilarang keras melakukan kampanye di media sosial, dan pusat keagamaan ataupun tempat peribadatan.
Selain itu juga pelarangan pemasangan stiker dan pengumpulan massa di tempat peribadatan atauu keagamaan. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan kericuhan dan penekanan-penekanan kepada masyarakat.
Dan juga mengumpulkan organisasi masyarakat guna mendapatkan suara dengan berbagai cara. Tentu itu akan menyalahi aturan, serta melakukan intimidasi kepada calon pasangan lainnya.
Ia menambahkan dalam tahapan sosialisasi yang kerap dilakukan sebelum dimulainya pelaksanaan kampanye itu dianggap biasa dan diperbolehkan.
Tetapi jika sudah dimulai maka semua telah diatur regulasinya, termasuk pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, stiker hingga iklan di media.
Dalam regulasi ini diatur saat pada tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 maka semua akan diatur dan ditentukan langsung oleh KPU Kabupaten Bekasi.
Bila sudah ada dari beberapa partai politik (Parpol) maupun jalur perseorangan melakukan kampanye dengan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan maka diperbolehkan.
Ini dikarenakan calon pasangan dalam pemilihan kepala dan wakil daerah belum dinyatakan sebagai peserta pada Pilkada yang akan digelar.
Lanjut Idham menjelaskan dalam penentuan regulasi ini sudah diputuskan bersama dengan maksud agar menghindari perkataan tidak menyenangkan dari orang yang memberi masukan atau berkata sesuka hatinya.
Selain itu dalam regulasi ini guna menghindarkan calon pasangan dari berbagai kecurangan yang dilakukan peserta lainnya.
Kpu Kabupaten Bekasi Keluarkan Aturan Baru Pilkada
Sabtu, 8 Oktober 2016 20:11 WIB
Larangan itu dikhususkan untuk pasangan calon kepala daerah beserta wakilnya.