"Kami langsung tindak di tempat, untuk pengendaranya dikenakan sanksi Electronic Traffic Law Envorcement (ETLE) sementara kendaraan yang menggunakan knalpot bising langsung disita dan dibawa ke Kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu.
Ia menjelaskan kegiatan Operasi Cipta Kondisi Polres Sukabumi Kota bersama personel Subdenpom III/1-2 Sukabumi ini untuk memberikan rasa aman masyarakat.
Selain menyita belasan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, yang menggunakan knalpot tidak standar, pihaknya juga membubarkan kelompok-kelompok remaja maupun pemuda yang nongkrong di pinggir jalan yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan.
Kegiatan bersama diselenggarakan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas saat libur akhir pekan yang mungkin saja bisa terjadi, seperti aksi berandalan bermotor dan lainnya.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menambahkan selain berpatroli razia gabungan ini memantau situasi kamtibmas di beberapa lokasi di wilayah tersebut.
Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas pada malam hari.
Pihaknya menyatakan tidak segan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang mengganggu kamtibmas seperti melakukan aksi anarkis, penyerangan, perkelahian, dan penganiayaan.
Pihaknya menyatakan tidak segan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang mengganggu kamtibmas seperti melakukan aksi anarkis, penyerangan, perkelahian, dan penganiayaan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui aksi kriminalitas, minimal di daerah masing-masing, baik melaporkan secara langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui media sosial Polres Sukabumi Kota.