Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua turis warga negara asing asal Denmark karena salah satu diantaranya memamerkan alat vital di kawasan Seminyak Kabupaten Badung.
“Saat ini keduanya kami amankan untuk diperiksa,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Minggu.
Dua warga negara Denmark itu yakni berinisial CAP, perempuan berusia 49 tahun dan CM, laki-laki berusia 49 tahun.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/5) di salah satu penginapan di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung, setelah video yang berisi aksi porno tersebut menjadi viral.
Aksi CAP dengan menunjukkan kelaminnya diketahui terjadi sekitar tujuh bulan lalu. Saat itu, CAP dibonceng sepeda motor oleh CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
CAP yang saat itu masih duduk di sepeda motor, tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya dan terekam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Imigrasi Ngurah Rai mencatat warga dari kawasan Nordik di Eropa Utara itu sudah beberapa kali ke Pulau Dewata.
Keduanya tercatat masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal hingga 7 Juni 2023.