Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengamankan sebanyak enam orang warga negara asing yang terbukti melanggar izin keimigrasian.
Dari ke enam WNA yang diamankan ini merupakan hasil operasi gabungan keimigrasian Tahun 2025 yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana di Tangerang, Jumat menyampaikan untuk ke enam warga negara asing, terdiri atas lima orang asal Pakistan dengan inisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27) dengan dugaan memberikan keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal.
"Sementara satu WNA asal Nigeria berinisial CBM (46) yang diduga tidak dapat menunjukkan paspor serta berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari," katanya menyebutkan.
Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Atas pelanggaran terhadap lima WNA itu, pihaknya menyangkakan dengan jeratan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sedangkan terhadap satu orang warga negara Nigeria dijerat dengan Pasal 116 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta ditambah dengan pasal 78 angka 3 atas dugaan memiliki izin tinggal dengan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Baca juga: Pangkalpinang deportasi dua pesepak bola asing
Baca juga: Imigrasi deportasi empat warganegara Vietnam dari hutan Aceh Jaya
Imigrasi Soetta amankan enam warganegara asing
Jumat, 14 November 2025 13:11 WIB
Petugas dari Imigrasi Bandara Soetta menggiring enam WNA yang kedapatan melangar keimigrasian. (ANTARA/HO-Imigrasi Bandara Soetta)
