Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mendeportasi dua pemain sepak bola warga negara asing karena terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia.
"Dua WNA asal Ghana dan Kamerun ini bermain sepak bola di klub Sporty Tiram FC dalam laga final Bencah Cup 2025 di Toboali Bangka Selatan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi dalam keterangannya di Pangkalpinang, Selasa.
Kasus WNA melanggar izin tinggal ini berawal dari informasi masyarakat pada akhir Oktober 2025 yang memublikasikan keterlibatan dua pemain asing bermain di klub Sporty Tiram FC pada laga final sepak bola Bencah Cup 2025 di Toboali, Bangka Selatan.
WNA atas nama Okutu Emmanuel merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan indeks E28 (investor), sedangkan Djomo Idriss Vanel merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks C22b.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Okutu Emmanuel dan Djomo Idriss Vanel terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi dilakukan pada Minggu (9/11), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.
Okutu Emmanuel dideportasi menuju Ghana dengan rute penerbangan Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Accra (Ghana). Sementara Djomo Idriss Vanel dideportasi menuju Kamerun dengan rute penerbangan Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Douala (Kamerun).
Baca juga: Imigrasi deportasi empat warganegara Vietnam dari hutan Aceh Jaya
Baca juga: Jadi terapis, imigrasi di Bali deportasi WNA Vietnam
Baca juga: Kantor Imigrasi Karawang deportasi dan blacklist sejumlah WNA "nakal"
