Kupang (ANTARA) - Polres Rote Ndao masih terus mendalami penyebab warga negara asing (WNA) asal Uganda bernama Ronal Mogga Mani (40) yang ditangkap di Rote Ndao pada Senin (2/2) lalu saat hendak menyewa sebuah kapal nelayan menyeberang ke Australia.

"Masih kita dalami lagi," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono saat dihubungi dari Kupang, Rabu.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan WNA Uganda yang saat ini masih ditahan di Polres Rote Ndao.

Dari hasil pemeriksaan sementara, WNA Uganda itu memberikan keterangan bahwa dirinya ingin masuk ke Australia tidak melalui jalur resmi karena tidak memiliki uang yang cukup.

"Ia mengaku pergi ke negara Australia karena ada salah satu keluarganya yang tinggal di Kota Perth-Australia," ujar dia.

Baca juga: KPK minta WNA jadi direksi BUMN segera lapor LHKPN 2025

Kedatangannya ke Indonesia lanjut Kapolres hanya untuk pelindungan diri, setelah konflik antar negara yang berujung perang di negaranya akibat perebutan lahan yang di dalamnya terdapat kandungan emas.

Lahan yang disengketakan itu berada di wilayah perbatasan Uganda dan Yordania Selatan. Warga yang tinggal di lahan tersebut menurut cerita Ronal akan dibunuh oleh negaranya sendiri.

"Sebelum sampai di Kupang ternyata dia terbang dari Uganda ke Malaysia dan tinggal selama tiga minggu. Dari Malaysia dia sempat ke Bali melalui bandara Ngurah Rai," ujar Kapolres.

Dari Bali, RMM kemudian berangkat ke Jakarta dan tinggal empat hari. Dari Jakarta dia lalu ke Papua dan akhirnya Kembali lagi ke Jakarta.

Baca juga: Jenazah WN Spanyol disekap di belakang kamar hotel

Setelah tinggal kurang lebih dua minggu di Jakarta dia kemudian berangkat ke Surabaya. Dari Surabaya dia terbang ke Kupang.

"Yang bersangkutan tinggal selama satu hari di Kupang dan keesokan harinya tanggal 18 Januari berangkat ke Rote Ndao. Di Rote dia menginap selama kurang lebih 3 minggu baru kemudian ditangkap pada 2 Februari saat hendak menyewa kapal," tambah dia.

Kapolres mengatakan pihaknya nanti akan menyerahkan yang bersangkutan ke Imigrasi setelah proses pemeriksaan selesai dilaksanakan.



Pewarta: Kornelis Kaha
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026