Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster melarang masyarakat setempat memfasilitasi aktivitas wisatawan mancanegara (wisman) nakal, melanggar aturan kepariwisataan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,"katanya di Denpasar, Minggu.
Ia menambahkan, masyarakat yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisman.
Koster menegaskan arahannya, menyikapi maraknya perilaku wisman yang tidak pantas dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin visa yang dimiliki.
Ia menyesalkan adanya wisman yang tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci.
Yang terbaru, kata dia, wisatawan mancanegara bahkan dikabarkan menggunakan mata uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran, sehingga ditegaskan bahwa satu-satunya transaksi menggunakan mata uang rupiah.
“Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian setempat, imigrasi, Satpol PP, pecalang, dan dinas pariwisata,” ujar Koster.
Selain kepada masyarakat Bali secara umum, Gubernur Koster juga meminta pelaku usaha jasa pariwisata agar bersama-sama menjaga nama baik dan citra Pulau Dewata dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Gubernur Bali larang masyarakat fasilitasi aktivitas wisman nakal
Minggu, 28 Mei 2023 13:05 WIB