Muscat (Antara Megapolitan) - Pengadilan di Oman memerintahkan penutupan surat kabar dan menahan tiga wartawannya atas sejumlah tuduhan yang di antaranya tuduhan merusak nama baik negara.
Saksi di pengadilan itu menyebutkan Ibrahim Al Mamari, pemimpin redaksi surat kabar swasta "Azamn" beserta wakilnya dan redaktur Youssef Al Balushi, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda 3.000 riyal (sekitar 78 juta rupiah) masing-masing. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
Reuters melaporkan surat kabar swasta "Azamn" meliput dengan saksama serangkaian perkara korupsi pada 2014, saat sejumlah petinggi perusahaan ditahan.
Di Washington, juru bicara Departemen Luar Negeri Mark Toner mengatakan bahwa Amerika Serikat sangat mengkhawatirkan keputusan pengadilan itu dan mengatakan bahwa duta besar AS menyampaikan kekhawatiran tersebut kepada pemerintah Oman.
"Kami mendukung kebebasan berekspresi dan mempertahankan bahwa masyarakat diperkuat saat penduduk mereka dapat menyuarakan pendapat mereka," kata Toner seraya menambahkan, staf kedutaan AS menghadiri proses pengadilan itu.
Pihak berwenang Oman menghentikan pengoperasian surat kabar itu pada Agustus selama satu bulan setelah menahan tiga orang jurnalis.
Dalam sebuah pernyataan dimana mereka tidak menyebutkan Azamn secara langsung, mereka mengatakan bahwa surat kabar itu telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan "berubah menjadi, merusak salah satu pilar negara, pengadilan".
Amnesti Internasional mengatakan pada saat itu tampaknya para jurnalis dijatuhi hukuman karena melaksanakan "pekerjaan jurnalis yang seharusnya".
Pengadilan Tinggi Muscat memutuskan bahwa Mamari dan Balushi terbukti bersalah atas empat tuduhan, termasuk mengganggu harga diri negara, mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan internet, dan penyebaran kasus pribadi.
Mereka juga menjatuhkan dakwaan terkait fitnah kepada Balushi dan penerbitan sebuah laporan yang melanggar pelarangan dari Kementerian Informasi terkait segala laporan penangkapan Mamari.