Subang (ANTARA) - Bupati Subang Ruhimat menyampaikan kalau program reforma agraria di daerahnya harus menjadikan masyarakat berdaya dan mandiri.
"Kami terus menggelar rapat gugus tugas reforma agraria (GTRA) akselerasi penataan aset dan akses tanah objek reforma agraria (TORA)," kata bupati, di Subang, Kamis.
Ia menyampaikan, hal itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil pendataan tanah Eks-HGU PT PG Rajawali II yang disisihkan 53 hektare untuk wadah pemberdayaan masyarakat Subang.
Baca juga: Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Bogor inventarisasi lahan-lahan tidur
Menurut dia, program GTRA melalui pengelolaan aset dan akses diharapkan dapat menjadikan masyarakat dapat berdaya dan mandiri dalam mengolah potensi yang ada pada objek reforma agraria.
"Jadi program ini bukan hanya penataan aset, tapi juga penataan akses. Kenapa dibutuhkan penataan akses? Karena jangan sampai nama sertifikat ada di rakyat, tapi tanah tersebut lepas ke pihak lain," katanya.
Ia mengajak seluruh pihak bergotong-royong menyelesaikan tugas yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Menurut Kepala Kantor BPN Subang, Andi Kadandio Alepudin, penggalian potensi yang ada di lahan eks HGU PG Rajawali II, percontohannya di Desa Pasirbungur dan Desa Tanjungsari Barat.
Baca juga: Warga Cianjur desak Kementerian ATR/BPN percepat reforma agraria
Ia mengatakan kalau program ini tidak hanya sekedar membagikan sertifikat, karena tujuan reforma agraria ialah memberdayakan masyarakat agar dapat secara mandiri berkarya untuk meningkatkan perekonomian.
Untuk program yang tengah direncanakan pada pilot project atau percontohan di lahan TORA ialah pembangunan apartemen lobster dan hotel kambing.
Diharapkan para pengusaha tertarik mendukung program tersebut melalui CSR (tanggung jawab sosial) yang diterapkan di perusahaannya masing-masing.
Bupati Subang: Program reforma agraria harus jadikan masyarakat berdaya dan mandiri
Kamis, 25 Mei 2023 23:13 WIB
Kami terus menggelar rapat gugus tugas reforma agraria (GTRA) akselerasi penataan aset dan akses tanah objek reforma agraria (TORA).