Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Edy Mulyanto merinci 150 kendaraan dinas operasional (KDO) tersebut terdiri dari 50 unit kendaraan roda 2, 50 unit kendaraan roda 4 berbahan bakar bensin dan 50 unit kendaraan roda 4 berbahan bakar diesel.
Selain pada kendaraan dinas, warga DKI Jakarta juga diharapkan melakukan uji emisi kendaraan pribadi secara berkala agar kandungan emisi karbon yang dihasilkan tidak mencemari kualitas udara.
Pelaksana Tugas Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin menambahkan, kegiatan uji emisi ini dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun, untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan dan dioperasikan pegawai ASN.
Hasil dari uji emisi ini menunjukkan terdapat beberapa kendaraan yang mendapat hasil di bawah ambang batas.
Baca juga: Pemerintah perlu Rp204 triliun untuk penerunan emisi hingga 2030
Baca juga: HPSN 2023 jadi babak baru pengelolaan sampah di Indonesia menuju era nol limbah dan emisi