Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mengerahkan "Tim Patroli Presisi" untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari segala gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di daerah itu.
"Sesuai Undang-Undang tentang pemeliharaan kamtibmas ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 19 ayat (2) UU Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Senin.
Menurut dia, Tim Patroli Presisi yang baru saja dikukuhkan pihaknya menjadi dasar kegiatannya sesuai kondisi gangguan kamtibmas dan pola kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Resahkan masyarakat, pemberantasan geng motor jadi fokus perhatian Polres Sukabumi Kota
Baca juga: Kapolres Sukabumi Kota imbau warga bijak bermedia sosial terkait isu penculikan
Menurut dia, pihaknya membutuhkan tim patroli yang mampu bergerak dengan cepat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Keberadaan tim ini pun untuk menjawab tantangan tugas dan harapan warga yang menginginkan rasa aman saat beraktivitas di wilayah Kota Sukabumi dan sekitarnya.
Selain itu, kata dia, tim ini juga dibentuk sesuai masukan dari masyarakat melalui hasil dialog yang dikemas dalam program "Jumat Curhat" yang menginginkan adanya tim Patroli yang bisa terlihat dan dirasakan langsung untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Kam juga menginstruksikan Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi untuk selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan patroli di Polsek serta harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota sebut foto pelaku pembuang jasad perempuan beredar di WA hoaks
Zainal mengatakan dalam menjalankan tugasnya, tim ini harus mengedepankan sikap humanis dan metode komunikasi lainnya pada saat melakukan patroli.
"Selain itu jangan segan untuk berhenti dan berdialog langsung dengan masyarakat untuk menyerap informasi dari mereka," ujarnya.
Polres Sukabumi Kota kerahkan "Tim Patroli Presisi" berikan rasa aman kepada masyarakat
Selasa, 7 Februari 2023 7:38 WIB
Sesuai Undang-Undang tentang pemeliharaan kamtibmas ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 19 ayat (2) UU Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.