Jakarta (ANTARA) - Seorang ibu berinisial NK (20) ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandung perempuannya berinisial A (2) di Klender, Duren Sawit.
"Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap balitanya hingga tewas. Pelakunya sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Jumat.
Pelaku terjerat Pasal 76C jo 80 Ayat 3 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Pelaku sempat berkelit menyebutkan bahwa A meninggal akibat kecelakaan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Penganiayaan terungkap saat warga sekitar tempat tinggal nenek A di Cakung hendak memandikan jasad korban untuk dimakamkan pada Selasa (24/1), mencurigai luka kekerasan pada tangan kanan, dahi, dan leher jenazah. Warga kemudian lapor ke Polsek Cakung, Jakarta Timur.
Jenazah A sudah diautopsi di RS Polri untuk memastikan penyebab kematian dan hasilnya diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti penyidikan.
Polisi mengamankan barang bukti yakni kain yang digunakan saat menggendong korban dan kaus korban saat kejadian.
Tega, ibu kandung bunuh anaknya
Jumat, 27 Januari 2023 14:47 WIB