Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan tidak akan menyalurkan uang Tunjangan Hari Raya kepada sekitar 5.000 pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup pemerintah setempat menjelang Idul Fitri 1437 H/2016.
"TKK memang tidak akan dapat THR, karena pada aturannya non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima THR," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, tidak diberikannya THR kepada TKK bukan karena ketiadaan anggaran yang dimiliki Pemkot Bekasi, namun bila dipaksakan berpotensi melanggar aturan hukum.
"Kalau kita paksakan kasih THR kepada TKK, nanti bisa ada temuan. Siapa yang mau mengembalikan uangnya kepada kas negara," katanya.
Dia mengatakan, kesejahteraan TKK di lingkup Pemkot Bekasi selama ini tidak pernah luput dari kebijakan pemerintah daerah.
"Meski tidak dapat THR, tapi kan kami tetap pada komitmen menyejahterakan TKK dengan meningkatkan besaran honorarium mereka setiap tahun," katanya.
"Pemerintah daerah mengupayakan setiap tahun honor mereka (TKK) naik agar pada 2017 mendatang bisa setara dengan UMK Kota Bekasi Rp3,3 juta," katanya.
Dia mengatakan, saat ini upah yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi masih jauh tertinggal dengan Kota Surabaya dan Pemprov DKI Jakarta dalam hal kesejahteraan guru.
Pada 2015 lalu honor TKK berada di kisaran Rp1 juta per bulan.
"November 2015, kita sepakati ada kenaikan menjadi Rp2 juta per bulan dan direalisasikan mulai 2016," katanya.
Bekasi Pastikan Tidak Ada THR Untuk TKK
Kamis, 30 Juni 2016 5:06 WIB
TKK memang tidak akan dapat THR, karena pada aturannya non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima THR.