Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan pembekalan berupa penanganan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami permasalahan hukum di lingkup pemerintah setempat, Rabu.
"Pembekalan ini kita berikan dalam bentuk workshop agar para aparatur memahami proses menghadapi hukum dan golnya dapat mengurangi jumlah aparat negara yang terkena kasus hukum," kata Kepala Bidan Pembinaan dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Sajekti Rubiah di Bekasi.
Dengan adanya pembekalan ini, pihaknya ingin memberi penyegaran jangan sampai ada permasalahan hukum yang menimpa ASN.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Patriot Pemkot Bekasi itu menghadirkan sejumlah narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Bekasi, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dalam setiap organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) adalah elemen terpenting. SDM memiliki peran penting dari pada sumber daya teknologi maupun sumber dana di organisasi tersebut," katanya.
Menurut Sajekti, aparatur pemerintah harus mengetahui peraturan yang ada di institusi sehingga tidak ada pelanggaran
"Saat ini perilaku aparat sedang disorot oleh banyak pihak termasuk media dan masyarakat. Selama ini aparat sudah bekerja keras dalam membangun kepercayaan, tetapi oleh beberapa oknum dicoreng nama baik institusi di mata masyarakat," katanya.
Pihaknya mencatat, sepanjang 2015-2016 terdapat sedikitnya enam ASN di Pemkot Bekasi yang kini terjerat kasus hukum.
ASN itu di antaranya mantan Kepala Bagian Telematika Sri Sunarwati dalam perkara pengadaan sistem pengamanan komputer atau antivirus senilai Rp800 juta lebih.
Selanjutnya adalah perkara korupsi honor Linmas senilai Rp1 miliar lebih yang melibatkan sejumlah ASN Kota Bekasi yakni mantan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Hendri Malino Samosir, mantan Pelaksana Administrasi Toni Hermawanto, dan mantan Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Mita Susilawati.
Adapun perkara yang sedang berjalan proses sidangnya adalah korupsi dana Guru Daerah Terpencil, atas nama tersangka Bambang Prayitno selaku staf Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Selanjutnya adalah mantan Staf Ahli Wali Kota Bekasi Roro Yoewati dalam dugaan penyalahgunaan jabatan dalam Diklat Prajabatan (BKD).
Acara pembekalan itu dihadiri oleh 79 peserta yang terdiri dari sekretaris dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian.
Sajekti berharap dengan adanya pembekalan ini para peserta bisa lebih menambah pengetahuan tentang hukum serta mengetahui koridor dalam bertindak.*
Pemkot Bekasi Bekali ASN Hadapi Masalah Hukum
Rabu, 1 Juni 2016 18:50 WIB
Pembekalan ini kita berikan dalam bentuk workshop agar para aparatur memahami proses menghadapi hukum dan golnya dapat mengurangi jumlah aparat negara yang terkena kasus hukum.