Bogor (Antara Megapolitan) - Direktorat Pengamatan Obek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat dan PT Antam (Persero) Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, Kabupaten Bogor, meningkatkan komitmen mencegah penambangan tanpa izin yang kerap beraktivitas di wilayah tersebut.
"PT Antam UBPE Pongkor ditetapkan sebagai objek vital nasional terhitung sejak 2004. Artinya, aktivitas pengelolaan tambang di wilayah tersebut mendapatkan pengawasan dan perlindungan," kata Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Faroq, dalam workshop Dirpamobvit Polda Jabar - PT Antam (Persero) Tbk UBPE Pongkor sebagai objek vital nasional, di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurut Umar, aktivitas penambangan liar atau PETI (penambang tanpa izin) sudah terjadi sejak lama, sejak Antam terbentuk. Aktivitas tidak hanya merugikan negara karena pencurian emas, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan karena menggunakan bahan kimia merkuri dan sianida.
Ia mengatakan, penambangan emas tergolong aktivitas yang mudah yang dapat dilakukan oleh orang awam karena untuk cukup menggunakan sianida dan mercuri untuk memisahkan emas dari tanah. Berbeda dengan penambangan Nikel yang membutuhkan tungku pemanas, sehingga tidak banyak yang bisa melakukannya.
"Kemudahan inilah yang mendorong masyarakat melakukan tindakan pencurian, selain karena desakan ekonomi, juga dikarenakan ada yang mendalangi mereka untuk melakukan aksi," katanya.
Umar menyebutkan, upaya penindakan aktivitas PETI telah dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Barat melalui Polres Bogor. Dengan menutup kampung penambang dan mengamankan sejumlah pelaku penambangan liar.
Upaya penagakan hukum telah dilakukan, hingga kini total perkara yang ditangani Polres Bogor sebanyak 18 perkara. Dari 18 perkara tersebut, 14 perkara telah selesai, dan empat perkara lainnya dalam proses penyidikan.
"Perkara tersebut ditangani oleh Polsek Nanggung sebanyak sembilan perkara dan Polres Bogor juga sembilan perkara," katanya.
Menurutnya, upaya penindakan tersebut juga belum optimal karena sanksi hukum yang diberikan belum memberi efek jera terhadap pelaku. Terlebih lagi, mereka yang diamankan adalah pelaku penggali tambang yang bergerak di level bawah. Sementara pemodal dan penyedia sarana serta prasarana untuk melakukan penambangan liar tidak tersentuh.
"Selama ini yang kita tangkap adalah pekerja penggali lubangnya, pemberia modal, penyedia bahan kimia serta peralatan tidak tersentuh. Selain itu, sanksi hukum yang dijatuhkan belum memberikan efek jera," katanya.
Umar mengatakan, selama ini pelaku penambang liar dijerat dengan KUHP yang hanya memberikan sanksi hukuman kurungan penjara tidak ada denda. Sehingga banyak pelaku yang sudah divonis lima tahun, bebas dan kembali melakukan aktivitasnya.
"Kami mendorong agar sanksi hukum bagi pelaku penambang liar ini dijerat dengan Undang-Undang pertambangan. Pelaku tidak hanya dijerat hukuman kurungan tetapi juga denda hingga 10 miliar," katanya.
Sementara itu, General Manajer PT Antam (Persero) UBPE Pongkor, I Gede Gunawan menyebutkan, aktivitas pencurian emas oleh penambang liar telah merugikan pihaknya karena penambang menggali lubang secara ilegal dan menembus lubang galian milik perusahaan emas tersebut.
"Tindak pencurian tersebut sudah terjadi sejak 16 tahun Antam berdiri, karena area tambang yang kami kelola cukup luas hingga 6.000 meter persegi sehingga sulit bagi kami mengawasi di luar kawasan lubang kami," katanya.
Selain merusak lubang tambang milik PT Antam, pelaku pencurian emas tersebut juga merusak lingkungan. Aktivitas pencurian yang dilakukan secara manual menggunakan mercuri dan sianida telah merusak aliran Sungai Cikaniki.
Menurut Gede, sebagai objek vital nasional masyarakat dan aparat serta pemerintah terkait hendaknya bersama-sama menjaga dan melindunginya. Agar kegiatan pengelolaan tambang emas dapat maksimal memberikan devisa kepada negara yang berimplikasi kepada masyarakat lewat pembangunan.
"Antam merupakan perusahaan tambang emas pertama yang penemuan titik emasnya dilakukan oleh anak negeri. Jadikan Antam aset, karena berbeda dengan di Papua yang dikelola asing dan juga ditemukan oleh asing," katanya.
Polda Jabar-Antam Komitmen Cegah Penambang Liar
Jumat, 27 Mei 2016 10:30 WIB
PT Antam UBPE Pongkor ditetapkan sebagai objek vital nasional terhitung sejak 2004.