Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor, Jawa Barat mengusulkan "pemutihan" tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) peserta mandiri masyarakat miskin.
"Kami sudah mengajukan usulan agar tunggakan peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas tiga diputihkan. Beban hutang dibayarkan oleh pemerintah lalu mengalihkan mereka ke penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Jamkesda," kata Kepala Disnakersostran Annas S Rasmana, di Bogor, Rabu.
Annas mengatakan dari hasil inventarisasi dan validasi yang dilakukan pihaknya tunggakan BPJS Kesehatan peserta mandiri ada yang dari peserta kelas III, II dan I.
Jumlah tunggakan yang paling banyak berasal dari kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri kelas III. Hal tersebut karena banyak masyarakat yang salah mendapatkan informasi, sehingga mereka yang tidak mampu bayar harusnya mendapat program Jamkesda/KIS terdaftar ke peserta mandiri kelas III.
"Masyarakat tidak mampu yang terdaftar di kelas III ini tidak tahu kalau ada kewajiban bayar, ketika mereka berobat setelah sehat mereka menunggak pembayaran," katanya.
Menurut Annas, kelompok masyarakat inilah yang perlu dialihkan pembayarannya.
Disnakersostran mengusulkan agar tunggakan masyarakat miskin yang terdaftar dalam kelas III dibayarkan oleh pemerintah.
"Total nilai tunggakan peserta mandiri kelas III ini mencapai Rp10 miliar," kata Annas.
Annas menyebutkan usulan tersebut telah disampaikan langsung baik kepada Pemerintah Kota Bogor, dan BPJS Kesehatan perwakilan Bogor. Untuk merealisasikan hal tersebut masih terkendala payung hukum.
"Kami juga akan mengusulkan ke DPR RI komisi yang menangani BPJS supaya penunggakan BPJS Kelas III untuk masyarakat miskin dibayarkan oleh pemerintah," katanya.
Menurut Annas, setelah tunggakan tersebut dibayarkan, secara otomatis kepesertaan berubah menjadi penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Mereka yang dialihkan keanggotaan BPJS Kesehatannya menjadi KIS ini tentulah mereka yang memenuhi kriteria miskin sesuai dengan Kementerian Sosial," katanya.
Annas menambahkan jika terus dibiarkan tunggakan tersebut tidak dibayarkan, maka masyarakat akan kehilangan haknya untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Karena BPJS Kesehatan akan menonaktifkan kartu apabila tidak membayar premi bulaban dalam batas waktu tertentu.
"Mendapatkan kesehatan adalah hak masyarakat, mereka tidak mampu bayar kita alihkan menjadi penerima program manfaatkan. Jika dibiarkan, masyarakat akan banyak yang sakit dan tidak mendapat layanan kesehatan," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif Hidayat mengatakan, laporan dari BPJS Kesehatan jumlah peserta yang menunggak bayar sebanyak 40 ribu peserta.
Namun, ia meminta dinas terkait untuk melakukan inventarisasi dan validasi alasan penunggakan iuran yang dilakukan peserta mandiri, apakah karena tidak mampu bayar atau karena tidak punya kesadaran diri.
"Jika memang terbukti masyarakat yang menunggak tidak mampu membayar, hal tersebut akan menjadi tugas Pemerintah Kota Bogor mendaftarkannya dalam program Jamkesda," katanya.
Disnakersostran Usulkan "Pemutihan" Tunggakan BPJS Kesehatan
Rabu, 18 Mei 2016 12:06 WIB
Kami sudah mengajukan usulan agar tunggakan peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas tiga diputihkan.