Kemenkumham: Paspor cetakan terbaru sudah disertai kolom tanda tangan
Kamis, 13 Oktober 2022 9:31 WIB

Staff Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Sydney merekam wajah pemhon paspor yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Sydney, Australia di atas Geladak KRI Bima Suci-945 di Dermaga Royal Australian Naval Base HMAS Kuttabul Potts Point Sydney, New South Wales, Australia, Minggu (11/9/2022). KJRI Sydney membuka layanan pembuatan dan perpanjangan paspor "walk in" bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Sydney, Australia di atas KRI Bima Suci-945. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
"Pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan masyarakat yang akan mengganti paspor dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan. Bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan, dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi terkait.
"Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris.
Baca juga: Ubah alamat paspor, Ditjen Imigrasi jelaskan caranya
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi terbitkan 9.121 paspor selama 2020