Kabupaten Bekasi (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, siap membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dengan fokus pembahasan pada tiga persoalan yakni revisi besaran retribusi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), perluasan lahan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Burangkeng, dan penambahan tiga tempat pembuangan sementara (TPAS).
"Kami siap membahas dan menindaklanjutinya setelah menerima naskah akademik dari Penjabat Bupati melalui perangkat daerah terkait," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi, di Cikarang, Kamis.
Helmi menjelaskan, dari tiga fokus persoalan, pertama. mengenai biaya pengelolaan sampah di wilayahnya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan skema revisi pengaturan retribusi.
"Selama ini retribisai yang diberlakukan masih minim jika dibandingkan dengan pengeluaran daerah untuk mengelola sampah. Pengaturan ini nantinya akan dituangkan ke dalam peraturan daerah setempat," katanya.
Helmi menjelaskan, dalam draft Raperda yang siap dibahas antara lain tujuannya untuk meningkatkan reribusi sampah. Selama ini retribusi sampah hanya Rp4,3 miliar pertahun, sementara APBD yang dipakai untuk pengelolaan sampai mencapai Rp90 miliar," ucapnya.
Dalam raperda yang dibahas, kata dia, akan dibuat aturan klasifikasi retribusi yang dibebankan kepada perusahaan, perumahan, maupun pemukiman, agar pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum saat menarik retribusi, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Besaran nilai retribusi bisa diatur kembali bersama Bapenda. Kita ingin ada peningkatan retribusi sampah tiga atau lima kali lipat, supaya tidak jomplang antara biaya yang dikeluarkan melalui APBD untuk sampah dengan retribusi yang dihasilkan dari sampah," ujarnya.
Fokus berikutnya tertuju adalah rencana perluasan areal tempat pembuangan akhir sampah (TPA) milik pemerintah daerah yang berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
Helmi menyatakan sebelum pembahasan rancangan ini disahkan menjadi peraturan daerah, perluasan TPA Burangkeng mutlak perlu dilakukan. Pihaknya juga tengah menyiapkan anggaran pembebasan lahan untuk perluasan yang dimaksud.
"Kalau berdasarkan zonasi Burangkeng itu ada 38 hektare. Di anggaran perubahan ini ada pembebasan lahan sekitar 1,3 hektare. Jadi sebelum kita sahkan Perda, perlu juga kita persiapkan lahan yang memadai juga," imbuhnya.
Pihaknya juga membahas opsi alternatif lokasi pembuangan sampah masyarakat dengan menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Berkaitan hal ini, pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan di sejumlah titik wilayah utara Kabupaten Bekasi.
"Tujuannya agar sampah yang diangkut dari wilayah utara Kabupaten Bekasi bisa langsung dibuang atau dikumpulkan di TPS tersebut," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan tiga lokasi TPS masing-masing di Kecamatan Cibitung, Babelan, dan Kecamatan Kedungwaringin, guna mengatasi tumpukan sampah TPA Burangkeng akibat kelebihan kapasitas.
"Pembangunan tiga TPS ini atas kerja sama pemerintah daerah dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.
Baca juga: Pemkab Bekasi siapkan tiga tempat pengolahan sampah terpadu
Baca juga: Pemkab Bekasi angkut 130 ton sampah dari empat sungai cegah banjir
DPRD Bekasi siap bahas Raperda Pengelolaan Sampah fokus pada persoalan
Kamis, 29 September 2022 10:52 WIB