Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) baru yang mengatur pembagian porsi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) untuk desa.
Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Gandi Putra di Cibinong, Bogor, Rabu, menyebutkan Perbup Nomor 70 tahun 2022 tentang BHPRD itu mengatur pembagian porsi sesuai hak dan potensi di masing-masing desa.
"Sehingga penerimaan BPHRD tidak akan selalu sama untuk setiap tahun, bisa bertambah atau berkurang dibanding penerimaan tahun sebelumnya," kata Gandi.
Ia menerangkan BHPRD bersumber dari 10 komponen pajak daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). Kemudian, dihitung dengan mempertimbangkan hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang terdapat pada masing-masing desa.
Baca juga: Perbup selesai, Plt Bupati Bogor-DPRD sepakat cairkan penuh dana Samisade
"Artinya, penerimaan BHPRD oleh desa sangat dipengaruhi oleh penerimaan pajak daerah dan retribusi PBG di desa terkait," terangnya.
Gandi menyebutkan bahwa BHPRD yang dibagikan tahun 2022 adalah yang tertinggi. Menurutnya, Bappenda juga telah melakukan evaluasi dengan penghitungan ulang secara keseluruhan yang totalnya mencapai Rp222,4 miliar atau meningkat Rp56,2 miliar dari tahun 2021.
"Setelah dievaluasi memang ada yang perlu dikoreksi. Pemda tetap berkomitmen pendistribusian BPHRD ini sesuai haknya, sehingga tidak ada yang dirugikan," ujar Gandi.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Reynaldi meminta para kepala desa (kades) untuk melengkapi persyaratan pencairan BHPRD 2022. Tujuannya, agar BHPRD bisa segera dicairkan dan pemerintah desa bisa menggunakannya dengan maksimal.
Baca juga: DPRD Bogor minta Samisade tidak dicairkan sebelum revisi Perbup
"Mekanisme pencairannya salah satu syaratnya adalah tahap satu sudah dilaksanakan dan laporannya sudah masuk ke DPMD sebagai salah satu syarat untuk pencairan tahap kedua. Jadi Perbup yang sekarang berlaku itu bisa jadi dasar untuk pencairan tahap berikutnya," terang Reynaldi.
Ia mendorong para kades agar segera menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.
"Jadi sudah mulai bisa mengajukan sejak sekarang, tak perlu menunggu. Yang penting syaratnya lengkap nanti bisa segera dicairkan," tuturnya.
Pemkab Bogor tetapkan Perbup baru atur pembagian porsi BHPRD untuk desa
Rabu, 28 September 2022 16:47 WIB

Komplek pemerintah daerah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan).
Sehingga penerimaan BPHRD tidak akan selalu sama untuk setiap tahun, bisa bertambah atau berkurang dibanding penerimaan tahun sebelumnya.