Sukabumi (Antara Megapolitan) - Tarif angkutan umum di Kota Sukabumi, Jawa Barat, turun Rp1.000 pasca penurunan harga bahan bakar minyak oleh pemerintah pusat terhitung 1 April.
"Kami sudah edarkan surat tarif baru yang dipasang di setiap angkutan umum, yang tarif lamanya Rp4 ribu/penumpang dewasa, menjadi Rp3 ribu/penumpang. Dan untuk pelajar Rp2.000/penumpang. Dan tarif ini berlaku pada hari ini yakni Jumat, (1/4)," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Bina Marga Kota Sukabumi Abdul Rachman di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Organda, Kelompok Kerja Usaha (KKU), Polres Sukabumi Kota, serta Kesbangpol Kota Sukabumi terkait pembahasan tarif baru pascaturunnya harga BBM. Berdasarkan hasil perhitungan, ketika harga BBM di kisaran Rp6.000-Rp6.500/liter maka tarif angkutan kota ditetapkan sebesar Rp3.125.
Tapi seluruh pihak menyepakati bahwa tarifnya dibulatkan menjadi Rp3 ribu/penumpang untuk dewasa. Namun untuk pelajar tarifnya tetap yakni Rp2 ribu. Dengan adanya kesepakatan dari seluruh pihak yang terkait soal tarif angkutan umum, maka seluruh sopir atau awak angkutan tersebut wajib mentaati peraturan ini.
"Seluruhnya sudah sepakat, sehingga jika ada pengusaha maupun sopir atau awak angkutan umum yang tidak mentaati tarif baru ini akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi. Hingga kini ada 20 trayek dengan jumlah kendaraan umum sebanyak 2.300 unit yang melayani berbagai jurusan," tambah Abdul.
Sementara, Ketua Kelompok Kerja Usaha Angkot nomor 14, Dendi mengatakan pihaknya menyepakati dengan ketentuan tarif baru ini dan kesepakatan itu dirumuskan dan ditentukan dalam forum. Selain itu, perhitungan tarif tersebut juga sudah sesuai dengan hasil perhitungan biaya operasional kendaraan.
"Kami juga mempunyai patokan biaya operasional kendaraan, sehingga tarif baru yang disahkan itu tidak memberatkan kami sebagai pengusaha maupun sopir angkutan umum," katanya.
Di tempat terpisah, salah seorang warga, Heni Nurbaeti mengatakan sudah selayaknya jika harga BBM turun maka tarif pun harus turun, jangan pengusaha angkutan umum semena-mena menetapkan tarif. Karena jika harga BBM naik yang paling pertama minta menaikan ongkos angkutan umum mereka para pengusaha dan sopir.
"Harus adil antara penumpang dan pengusaha/sopir angkutan umum, jangan karena kita membutuhkan angkutan umum, sehingga tarifnya tidak disesuaikan. Tapi kami menyambut baik dengan turunnya tarif ini apalagi para awak angkutan umum telah sepakat dan tidak akan melanggarnya," katanya.
Tarif Angkutan Umum Di Sukabumi Turun Rp1.000
Jumat, 1 April 2016 18:14 WIB
Kami sudah edarkan surat tarif baru yang dipasang di setiap angkutan umum, yang tarif lamanya Rp4 ribu/penumpang dewasa, menjadi Rp3 ribu/penumpang.