"Itu sudah lama, sudah kita imbau sejak beberapa tahun lalu bahwa pembagian daging kurban diupayakan tidak memakai kantong plastik," kata Dedie.
Baca juga: MUI: kurangi pemakaian kantong plastik pada pembagian daging kurban
Plh Wali Kota Bogor itu menyebut pengganti kantong plastik bisa menggunakan daun pisang, besek atau wadah anyaman dari bambu dan bisa membawa wadah sendiri.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, mengingat potensi peningkatan timbulan sampah plastik dalam pembagian daging kurban tersebut.
Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Perwali No 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan dan Toko Ritel Modern, juga membuat surat perihal imbauan kurban tanpa kantong plastik pada tahun 2019.
Baca juga: Pemkot Bogor imbau tak gunakan kantong plastik untuk distribusi daging kurban
Dalam surat tersebut, Bima meminta kepada seluruh panitia pelaksana kurban untuk menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban.
Melaksanakan pendistribusian hasil pemotongan hewan kurban dengan tidak menggunakan kantong plastik hitam atau kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban.
Menggunakan alternatif pembungkus daging ramah lingkungan atau membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat mengambil hak atas daging kurban, serta mengelola limbah setelah pelaksanaan kurban.
Baca juga: Pembagian daging kurban diimbau tidak pakai kantong plastik
"Di Bogor kan ada besek (wadah dari anyaman bambu yang rekat dan bertutup), bongsang (wadah dari anyaman banbu yang renggang), ada berbagai macam produk ramah lingkungan yang bisa dimanfaatkan untuk mendistribusikan hewan kurban," ujar Dedie.