Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto tanggapi soal 300 sertifikat redistribusi tanah yang disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan, objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah.
"Bahkan, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hadi.
Namun, dengan adanya permasalahan yang berkembang, kata dia, maka akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya.
"Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satgas BLBI, termasuk dengan kepolisian," kata mantan Panglima TNI ini.
Hadi juga menegaskan kepada masyarakat bahwa pihaknya tengah mencarikan solusi atas permasalahan yang timbul, dan tidak akan merugikan rakyat.
Menurut Hadi, Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.
Menurut Hadi, Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.
Baca juga: Satgas BLBI sebut telah sita aset tanah 22,33 rubu hektare senilai Rp22,67 triliun
Baca juga: Satgas BLBI sita 124 hektare lahan milik Tommy Soeharto di Karawang
Baca juga: PT Bogor Raya Development siap ajukan gugatan usai aset disita Satgas BLBI
Baca juga: Satgas BLBI sita 124 hektare lahan milik Tommy Soeharto di Karawang
Baca juga: PT Bogor Raya Development siap ajukan gugatan usai aset disita Satgas BLBI
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hadi angkat bicara soal 300 sertifikat redistribusi tanah disita BLBI