Bogor (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menunjukkan sikap kehati-hatian dalam menyikapi kisruh di tubuh PDAM Tirta Pakuan, terkait desakan karyawan untuk menonaktifkan direktur utama.
"Kita kembalikan ke aturan, tidak boleh keputusan yang diambil melanggar aturan. Salah melangkah, persoalan yang harusnya diselesaikan malah menimbulkan persoalan baru," kata Bima saat ditemui Jumat.
Ia mengatakan, mekanisme pemberhentian direksi PDAM diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49/2013 sebagaimana diubah dalam Perwali Nomor 73/2015 yang menyebutkan direksi dapat berhenti apabila habis masa jabatan, mengundurkan diri, berusia di atas 60 tahun, tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan.
"Ini (perwali) yang menjadi acuan saya, ada beberapa langkah terkait pemberhentian direksi. Hal ini bisa direkomenasikan oleh Badan Pengawas, jika direksi tidak menjalankan tugas, mengundurkan diri, atau berusia lebih dari 60 tahun, dan melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan," katanya.
Menurutnya, jika poin yang memberatkan untuk memberhentikan direktur PDAM adalah melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan, Badan Pengawas dapat merekomendasikan hal tersebut tetapi didukung dengan data dan bukti-bukti otentik.
"Kalau karena merugikan perusahaan, datanya harus lengkap, kalau berhenti tidak menjalankan tugas, juga perlu dikaji," kata Bima.
Politisi PAN tersebut mengatakan, Badan Pengawas telah merekomendasikan tiga hal kepada wali kota dalam menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan karyawan PDAM Tirta Pakuan yakni revisi tugas dan fungsi pokok direksi.
"Seluruh hak dan kewenangan seorang direktur harus dikaji kembali," katanya.
Rekomendasi kedua, lanjut dia, mengkaji ulang regulasi terkait insentif karyawan PDAM Tirta Pakuan, kalau diatur dalam Perwali, harus direvisi agar dapat berpihak kepada karyawan.
"Dan yang ketiga, pemberhentian sementara direksi karena terindikasi merugikan perusahaan," kata Bima.
Untuk memperkuat keputusan wali kota dalam rekomendasi Badan Pengawas, lanjut Bima, ia telah menginstruksikan Inspektorat untuk bergerak melakukan audit, dengan berpegang pada rekomendasi Badan Pengawas, serta merespons apa yang menjadi aspirasi karyawan PDAM Tirta Pakuan.
"Saya minta tiga hari inspektorat harus bergerak mulai Jumat ini, hingga Sabtu dan Minggu tetap jalan. Dan karyawan sudah mau bekerja sama memberikan data-data," katanya.
Bima menambahkan, akan ada tim yang bergerak untuk mengakaji dan menggabungkan hasil rekomendasi Badan Pengawas dan hasil investigasi inspektorat sebagai pelengkap bagi wali kota dalam mengambil keputusan.
"Saya tunggu hasil audit inspektorat, kalau ada laporan yang disampaikan oleh karyawan harus diverifikasi," katanya.
Kisruh yang terjadi di tubuh PDAM Tirta Pakuan, ratusan karyawan mendesak wali kota untuk memberhentikan Untung Kurniadi dari jabatannya sebagai direktur utama karena dinilai telah melakukan kesewenangan. Aksi protes disampaikan oleh karyawan selama dua hari berdemo di Balai Kota, gedung DPRD dan Kantor PDAM. Hari ini, kantor Dirut disegel oleh karyawan.
Ada tujuh fakta dan bukti terkait kesewenangan Dirut yang menjadi aspirasi karyawan PDAM Tirta Pakuan. Pertama, jasa produksi tahun 2015 pegawai hanya meningkat 10-13 persen, sedangkan dirut 218 persen.
Kedua, insentif bulan Januari 2015 untuk dirut meningkat kurang lebih 172 persen, sedangkan pegawai turun 13 persen. Ketiga, tidak ada penyesuaian gaji untuk pegawai dari tahun 2013-2016. Keempat, pemecatan pegawai PKWT karena ada wartawan yang masuk ke ruang kerja dirut, studi banding ke Thailand yang melukai hati pegawai karena menggunakan dana PDAM.
Fakta berikutnya, terkait kata-kata yang membuat pegawai tidak nyaman dalam bekerja (kata tidak pantas) dilakukan oleh seorang dirut, serta sikap yang tidak adil terhadap pegawai.
Bima Arya Berhati-hati Nonaktifkan Dirut PDAM
Jumat, 19 Februari 2016 22:48 WIB
Kita kembalikan ke aturan, tidak boleh keputusan yang diambil melanggar aturan. Salah melangkah, persoalan yang harusnya diselesaikan malah menimbulkan persoalan baru.