Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah setempat mewajibkan seluruh perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya memasang alat telemetri.
"Jika seluruh perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya itu memasang alat telemetri, bisa dipantau secara langsung," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Karawang Setya Dharma di Karawang, Selasa.
Pemantauan baku mutu limbah yang dikeluarkan perusahaan tersebut bisa dilakukan secara online karena datanya bisa masuk ke server yang berada di kantor BPLHD Karawang, jalan raya Tanjungpura, Karawang.
Hal tersebut juga bisa membantu BPLHD Karawang karena saat ini pihaknya memiliki petugas pengawas yang terbatas.
Ia menyatakan, sejak beberapa bulan lalu pihaknya sudah mengirim surat ke seluruh perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya agar memasang alat telemetri.
Setya Dharma mengatakan, kewajiban memasang alat telemetri itu hanya diwajibkan bagi perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya yang berlokasi di zona industri.
Sedangkan bagi perusahaan yang berada di kawasan industri, pemasangan alat telemetri bisa dipasang di satu titik, yakni di pengelola kawasan industri masing-masing.
Kebijakan kewajiban pemasangan alat telemetri itu sendiri bagian dari solusi untuk meningkatkan pengawasan. Sebab selama ini BPLHD Karawang kesulitan mengawasi perusahaan yang membuang limbah ke sungai Citarum.
"Jumlah pengawas lapangan BPLHD hanya dua orang. Dua orang itu harus mengawasi 100 perusahaan penghasil limbah. Idealnya kita memiliki 15 pengawas lapangan," kata dia.
BPLHD Karawang Wajibkan Perusahaan Pasang Alat Telemetri
Selasa, 16 Februari 2016 16:20 WIB
Jika seluruh perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya itu memasang alat telemetri, bisa dipantau secara langsung.