Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk mendukung program Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah setempat Eka Sanatha, di Karawang, Minggu, mengatakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diberlakukan mulai 2011-2031, tidak dibahas tentang pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
"Saat pembahasan Perda (Peraturan Daerah) tentang RTRW Karawang pada 2011, belum ada program kereta cepat. Jadi tidak ada pembahasan tentang program kereta cepat dalam Perda itu," katanya saat dihubungi Antara.
Ia mengatakan untuk mendukung program pemerintah pusat tentang proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, perlu dilakukan revisi Perda RTRW. Sebab, jalur kereta cepat itu akan melintasi wilayah Karawang.
"Revisi Perda tentang RTRW akan segera direvisi. Kami sudah menerima surat dari gubernur terkait dengan rencana revisi Perda RTRW itu," katanya.
Eka mengaku sudah beberapa kali mengikuti pembahasan bersama pemerintah pusat dan Pemprov Jabar terkait dengan program itu.
Rencananya, proyek Kereta Api Cepat Bandung-Jakarta akan melintas di lahan kawasan industri sekitar Karawang, tersebar di Kecamatan Telukjambe Barat, Tegalwaru dan Pangkalan.
Atas hal tersebut, bisa dipastikan kalau proyek kereta cepat itu tidak akan menggusur permukiman warga.
Ia mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait dengan program kereta cepat tersebut ke masyarakat serta kalangan industri.
Karawang Revisi Perda RTRW Terkait Kereta Cepat
Minggu, 24 Januari 2016 20:59 WIB
Saat pembahasan Perda (Peraturan Daerah) tentang RTRW Karawang pada 2011, belum ada program kereta cepat.