Karawang (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyita empat senjata api rakitan beserta sepuluh peluru milik pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono, di Karawang, Jumat mengatakan empat senjata api rakitan tersebut disita dari penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap itu masing-masing berinisial RS, warga Karawang dan pelaku berinisial SD, warga Lampung.
Kedua pelaku itu ditangkap di Dusun Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat pada Kamis (17/12).
Salah seorang dari dua pelaku itu, yakni SD meninggal dunia setelah ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap.
Dari tangan pelaku SD, petugas menyita tiga buah senjata api rakitan dan enam peluru serta kunci leter T. Sedangkan dari tersangka RS, petugas menyita satu senjata api rakitan beserta empat peluru.
Menurut Kasatreskrim, dalam melakukan aksinya para pelaku sering membawa senjata api rakitan.
Senjata api itu digunakan saat terdesak. Bahkan pelaku tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
"Biasanya pelaku curanmor yang suka bawa senjata api rakitan ialah kelompok Lampung," katanya.
Polisi Sita Senpi Rakitan Dari Pelaku Curanmor
Sabtu, 9 Januari 2016 8:15 WIB
Biasanya pelaku curanmor yang suka bawa senjata api rakitan ialah kelompok Lampung.