Karawang (Antara Megapolitan) - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, gagal mencapai target pendapatan Rp60 miliar pada tahun 2015 karena terjadi penurunan pemasukan retribusi sektor perizinan.
"Pada tahun ini kita hanya mencapai 78 persen dari target pendapatan Rp60 miliar," kata Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) setempat Wawan Setiawan di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, di antara penyebab gagalnya pencapaian target pendapatan Pemerintah Kabupaten Karawang dari sektor perizinan pada tahun ini ialah karena pemberlakuan Undang Undang Nomor 3 tahun 2014.
Dalam ketentuan perundang-undangan itu disebutkan kalau pembangunan industri hanya dibolehkan di kawasan industri. Sedangkan pembangunan industri di luar kawasan atau zona, itu dilarang.
"Aturannya, investasi industri hanya diperbolehkan di kawasan industri. Jadi selama tahun 2015 kami sempat menolak 22 pengajuan izin pembangunan industri di luar kawasan," kata dia.
Menurut dia, tidak adanya perizinan yang dikeluarkan untuk pembangunan industri di zona tersebut mempengaruhi nilai retribusi yang masuk ke BPMPT Karawang. Sedangkan pembangunan industri di kawasan, retribusi yang ditarik hanya Izin Mendirikan Bangunan.
Sementara untuk pembangunan industri di zona-zona, maka retribusi yang ditarik tidak hanya dari Izin Mendirikan Bangunan, tetapi juga bisa menarik retribusi dari izin gangguan atau HO.
"Secara umum, nilai investasi di Karawang mengalami penurunan, tetapi jumlah penurunannya, hingga kini masih dihitung," kata Wawan.
Atas kondisi itu, pihaknya meminta agar pemerintah pusat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait pemberlakuan Undang Undang Nomor 3 tahun 2014.
Peraturan pemerintah itu diperlukan sebagai penjelasan teknis atas diberlakukannya Undang Undang tentang industri.
Karawang Gagal Capai Target Pendapatan Sektor Perizinan
Rabu, 30 Desember 2015 22:04 WIB
Pada tahun ini kita hanya mencapai 78 persen dari target pendapatan Rp60 miliar.