Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta para pelaku usaha menghormati Bulan Ramadhan agar Umat Muslim, khususnya di daerah itu, dapat menjalani ibadah dengan khusyuk di bulan suci tiba.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhhidin Kamal di Cikarang, Jumat mengatakan pelaku usaha yang dimaksud, antara lain pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya.
"Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan," katanya.
Baca juga: MUI Bekasi anjurkan shalat tarawih berjamaah tidak digelar di zona merah
Kemudian bagi para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam, dia juga meminta agar menutup sementara aktivitas usahanya selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Pihaknya juga menyerukan Umat Islam agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Tentu kita semua tidak menginginkan ada kasus ataupun klaster baru penularan virus corona di tempat ibadah saat Bulan Ramadhan nanti," katanya.
Baca juga: MUI Bekasi tetapkan besaran zakat fitrah 1441 Hijriah sebesar Rp40.600 per orang
Muhiddin menyambut baik kebijakan pemerintah yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy terkait diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjamaah di luar rumah selama Ramadhan tahun ini.
Mengacu hasil kesepakatan MUI Kabupaten Bekasi berkaitan kebijakan tersebut, Muhiddin meminta jamaah shalat tarawih di wilayahnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker saat shalat.
"Kemudian juga agar melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh, mendirikan shalat wajib, mengeluarkan zakat fitrah dan mal, menyalurkan sesuai syar'i, membaca Al Quran (tadarus), berinfak dan sedekah serta menunaikan ibadah-ibadah lain," katanya.
Baca juga: Ridwan Kamil: Masyarakat lebih mendengar fatwa haram soal mudik oleh MUI
Dia juga mengimbau pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mushalla agar melakukan syiar di malam Hari Raya Idul Fitri dengan takbir, tahmid dan tahlil di dalam masjid atau mushalla masing-masing, tanpa arak-arakan, demi mencegah kerumunan.
"Ramadhan juga momentum meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kebersamaan, khususnya saat penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan mengikuti ketetapan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia," kata dia.
MUI Bekasi minta pelaku usaha hormati Bulan Suci Ramadhan
Jumat, 25 Maret 2022 22:03 WIB
Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan.