Karawang (ANTARA) - Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat selama tiga bulan terakhir.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Karawang, Senin (21/3), menyampaikan berdasarkan pengungkapan 28 kasus itu, terdapat 38 tersangka yang ditangkap petugas untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus itu, pihaknya menyita berbagai jenis narkoba, di antaranya sabu-sabu 360 gram, ganja 423,76 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT 1.599 butir.
Baca juga: Polres Karawang tangkap tiga pengedar narkotika di Rengasdengklok
Baca juga: Buruh harian lepas nyambi jadi bandar ganja diringkus polisi Karawang
Dia menjelaskan bahwa upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai masalah yang cukup kompleks.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, katanya, diperlukan upaya secara menyeluruh dan melibatkan kerja sama secara multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif.
Atas hal tersebut, pihaknya mengajak masyarakat dari berbagai elemen untuk berpartisipasi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Karawang.
Baca juga: Polisi Karawang tangkap 20 pengedar narkoba berbagai jenis
“Kami akan terus mengungkap kasus peredaran narkoba di Karawang. Jadi diharapkan peran serta masyarakat dalam upaya pengungkapan ini,“ katanya.
Dia mengharapkan masyarakat segera melapor kepada petugas jika menemukan indikasi adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polres Karawang ungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba selama tiga bulan terakhir
Selasa, 22 Maret 2022 7:16 WIB
Kami akan terus mengungkap kasus peredaran narkoba di Karawang. Jadi diharapkan peran serta masyarakat dalam upaya pengungkapan ini.